Incarkasus.com 25 Juni 2024
Didasari hasil penyelidikan dan pengintaian oleh Personil Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh akhir ditemukan titik terang tentang adanya seorang pria inisial A (36) yang diketahui beraktivitas sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 22 Juni 2024 pukul 23 : 00 wib.
Berkaitan dengan diciduknya seorang pengedar, secara jelas dan tegas Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi.SH.MH mengatakan,” pada saat ini pengedar yang berinisial A masih dalam pemeriksaan dan pendalaman oleh Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah personil Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika jenis sabu.
Dalam menyikapi informasi Kanit Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar memimpin penyelidikan yang disertai dengan pengintaian.
Setelah diyakini target sedang berada dirumah personil Polsek Lima Puluh langsung melakukan penggerebekan sekaligus mengamankan A.
Setelah mengamankan A, personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari penguasaan A ditemukan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,96 gram, 1 buah plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto : 0,20 gram, dan 21 amp (bungkus) daun ganja kering.
Juga ditemukan 1 buah pipet kecil berbentuk skop, 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas sabu, 1 buah plastik klip ukuran besar bekas sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 buah plastik klip ukuran kecil kosong.
Diinterogasi, A mengakui kepemilikan narkotika yang ditemukan untuk diperjualbelikan.
“A menerangkan bahwa narkotika sabu adalah miliknya yang dibeli dari orang lain seharga Rp 600.000. Demikian pula daun ganja kering adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp 150.000. A mengaku sabu dan ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain,” terang Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi.
Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, petugas membawa A ke Polsek Lima Puluh.
“Selanjutnya A yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
bersama barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” tutup AKP Fery Kusnadi.
R. Hutagaol.