Bergerak Cepat Sat Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Rumah Bandar Sabu

Berita, Hukrim2024 Dilihat

Incarkasus.com 31 Mei 2024

Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali grebek rumah seorang  bandar narkotika jenis sabu, bertempat di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, 31 Mei 2024.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Tim Sat Narkoba berhasil meringkus RHR (43) warga Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area Kota Medan dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang diletakan dalam lemari. 

Selanjutnya, berkaitan dengan pengecekan tersebut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi.SH.MH  dengan gamblang menjelaskan,” Dari pengakuan pelaku, barang bukti narkoba yang ditemukan dari dalam lemari adalah miliknya dan  didapat dari ayahnya berinsial S yang saat ini masih dalam pengejaran. 

AKP Ferry Kusnadi juga menjelaskan bahwa,  penggrebekan dan penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya dengan pelaku EP alias Kodok (22) warga Dusun VII Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara  pada 14 Mei 2024. 

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku EP alias Kodok diakui mendapatkan sabu tersebut dari MF alias F merupakan warga Desa yang sama, tindakan selanjutnya Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus.SH melakukan pengembangan dari pelaku  MF alias F  dan mengarah ke Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 17 Mei 2024 sekira pukul 01.30 wib. 

Pelaku juga membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada EP dengan harga Rp. 200.000,” jelasnya. 

Pada saat diinterogasi, pelaku  menyebutkan bahwa, sabu yang dijualnya kepada EP diperolehnya dari AHS (28) warga Desa Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. 

Didasari pengakuan tersebut, akhirnya MF alias F langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Batu Bara. 

Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap AHS, akhirnya berhasil diamankan dari Dusun 1 Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh RYS (34) yang merupakan warga Desa Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, pada 17 Mei 2024 sekira pukul 06 : 00 wib. 

Dari AHS ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 0,32 gram, 2 unit timbangan elektrik, 3 lembar plastik klip bekas sabu, 17 lembar plastik klip transparan kosong dan tas. 

Saat diinterogasi, AHS membenarkan bahwa dirinya pernah menjual sabu kepada MF alias F sebanyak 3 gram seharga Rp.1.800.000. 

Sedangkan sabu yang dijual pada MF alias F diperolehnya dari RYS (34) warga Desa Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dan ditempat yang sama tim juga berhasil mengamankan RYS.
Dari penguasaan RYS berhasil ditemukan 2 buah plastik bening transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 2,36 gram, juga ada ditemukan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu berat brutto 1,53 gram, 3 lembar plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika sabu, 2 unit HP dan uang tunai Rp. 150 ribu. 

Pelaku RYS mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dijual. “Berdasarkan pengakuan tersangka dan peyelidikan anggota akhirnya subuh tadi kita lakukan penggerebekan di Desa Mangkai Lama.” tukas AKP Fery Kusnadi.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *