Incarkasus.com 26 Juni 2023
Didasari laporan Polisi bernomor : LP/B/103/VI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Selanjutnya dan dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus.SH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus Pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan berselang tidak begitu lama Tim Opsnal mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya menuju Desa Aras, Kecamatan, Air Putih, Kabupaten Batu Bara, mengetahui hal tersebut tim Opsnal langsung memburu pelaku dan tepat pukul 14 : 30 wib, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan diintrogasi diketahui pelaku, Suhandi (33) merupakan warga Jalan Turi, Lingkungan II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten Batu Bara dan mengakui telah melakukan tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan pada 22 Juni 2023, sekira pukul 07 00 wib di Jalan Keris, Lingkungan II, Kelurahan Indrasakti.
Barang bukti yang berhasil diamankan,” 1 Buah obeng bunga, 5 Buah tabung gas berukuran 3 kg, 1 Bks Roko Club’ Mill, 3 Botol minuman kaleng Lasegar, 5 Buah pasta gigi Pepsodent, 3 Botol minuman Golda Coffe, 3 Saset makanan merk Energen, 2 Botol minuman teh botol, 3 bungkus sabun Lesfeboy, 2 Bks rokok Gudang Garam Merah, 4 Buah Lem, 2 Bungkus mie Instan merk Mie Sedap, 4 Saset minuman merk Indocafe Cappucino, 2 Buah sikat gigi merk Formula, 3 Bungkus minyak Goreng, 1 Botol bedak merk My Baby, 2 Bungkus korek kuping, 1 Botol pewangi setrika merk Kispray, 1 Bks kopi bubuk dan Uang tunai Rp 500.000,- menurut keterangan korban kerugian yang dialami senilai Rp 4.800.000,-.oleh sebab itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indrapura, agar dapat diproses sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dari KUHPidana.
R. Hutagaol.