Bergerak Cepat Tim Opsnal Polsek Indrapura Ringkus Residivis Pembobol Rumah

Berita, Hukrim81 Dilihat

26 Agustus 2023 

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang terjadinya aksi tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan di Dusun IV, Desa Pematang Panjang, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara. 22 Agustus 2023 sekira pukul 17 : 00 wib.

Selanjutnya dipedomani laporan Polisi nomor LP/B/144/VIII/2023/SPKT/ Polsek Indrapura/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Agustus 2023, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin Kanit Iptu Jimmy R. Sitorus.SH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku yang merupakan seorang residivis. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui pelaku Firman alias Pipin (34) merupakan warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan sedang berada di belakang SD yang terletak di Dusun II Desa Simpang Gambus, berkat ketangkasan dan kelihaian Tim Opsnal Polsek Indrapura akhir pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan yang berarti.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku,” 8 Buah Jam Tangan, 1 Unit Handphone Samsung, 1 Buah Tas Sandang, 1 Buah Dompet, 1 Buah Topwer kecil, 1 Buah Kalung Imitasi, 1 Buah baju kaos, 1 Buah  linggis, 1 Buah obeng dan 1 Topi, adapun barang-barang milik korban yang dinyatakan telah hilang/raib,” 2 Buah jam tangan warnah kuning keemasan, 2 Buah jam tangan warna silver, Perhiasan Berlian berbentuk Cin-cin Listring, 1 Cincin bermata mutiara besar pengikat pengikat emas 1 Pasang kerabu ronyok berbahan berlian, Kerabu mata satu berbahan Berlian, 3 Buah kalung Emas, Uang tunai senilai Rp 1.000.000, dan 1 Unit Handphone Samsung.

Dari peristiwa tindak ketahatan  pencurian dan pemberatan yang dilakukan pelaku, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti yang tersisa digelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut. 

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *