Incarkasus.com 28 Januari 2025
Didasari Laporan Polisi bernomor : LP/B/04/1/2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, terjadi 20 Januari 2025 pukul 14.00 wib.

Menyikapi laporan tersebut, selanjutnya dan dengan tidak membuang waktu Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi.SH.MH bekerjasama dengan Kanit Unit Reskrim Iptu Manahan Siregar.SH yang diikuti juga oleh beberapa Tim Opsnal lainnya langsung bergerak menuju TKP Dusun IV, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku, sesuai dengan Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui yang menjadi korban dari aksi tidak kejahatan tersebut, Sumini (41) IRT warga Dusun Vl, Desa Titi Payung Kecamatan. Air Putih, sedangkan pelaku Mukhlis Daulay (42) warga Dusun III, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, merupakan seorang Residivis sejak April 2024.

Selanjutnya, tepat pada 27 Januari 2025 pukul 15.00 wib, Kapolsek Indrapura langsung Perintahkan Kanit Unit Reskrim untuk segera meringkus pelaku yang diketahui sedang berada di Desa Pematang Panjang, padat saat pelaku berhasil diamankan dan di interogasi diakui benar telah mencuri sepeda motor milik Sumini dan dijual ke Budi senilai Rp 2.000.000, tindakan selanjutnya personil unit Sat Reskrim langsung menggelandang pelaku sang Residivis kambuhan ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Budi terduga sebagai penadah barang bukti hasil curian masih terus dilakukan pengejaran.
Abdul Rahman.