Incarkasus.com 9 Agustus 2024.
Calon Legislatif DPRD Kabupaten Batu Bara terpilih berjumlah 40 orang untuk periode 2024-2029 namun dari 40 orang Calon Legislatif tersebut tersisa 4 orang yang belum memberikan atau menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara Sulianto, pada 8 Agustus 2024 secara jelas menyampaikan bahwa,” Berdasarkan PKPU Nomor 6 – 2024, pejabat Negara di wajibkan memberikan atau menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari data pada hari ini, ada tersisa 4 orang Anggota DPRD Batu Bara terpilih belum memberikan atau menyerahkan LHKPN ke KPU, namun untuk 36 orang lainya telah menyerahkan LHKPN, sedangkan untuk 4 orang yang belum menyerahkan LHKPN saat masih dilakukan proses. Jelas,” Sulianto.
Sulianti juga menambahkan, pada 7 Agustus 2024, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara terpilih, ada 6 orang yang belum memberikan atau menyerahkan LHKPN, diantara 5 orang tersebut dari Partai PDIP, untuk yang 1 orang dari Partai Demokrat.
Burhan Burhan menjelaskan, Anggota DPRD terpilih telah diberi waktu paling lama 21 hari sebelum masa pelantikan untuk melengkapi semua berkas LHKPN, hal tersebut dilakukan untuk menghindari sanksi sehingga dapat merugikan bagi diri sendiri. Pungkasnya.
R. Hutagaol