26 Juli 2023
Didasari Laporan Polisi bernor : LP/B/125/VII/2023/SPKT//Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Juli 2023, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Personil Unit Sat Reskrim Polres Indrapura yang secara langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus.SH bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura didapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sedang berada di tempat Kerjanya RAM Sawit Sukat yang terletak di Desa Sei Suka Deras, Kecamatan, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Atas dasar informasi tersebut personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada saat diintrogasi diketahui pelaku B. Irawan (39) merupakan warga Dusun I, Desa Deras, Kecamatan. Air Putih, barang bukti yang ditemukan,” 1 Unit Sepeda Motor Supra X125 dan 1 Set Ban berikut tromol dan gigi tarik becak bermotor bagian belakang.
Diperkirakan kerugian yang dialami korban atas peristiwa tersebut senilai Rp.900.000,- untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku langsung diboyong ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 303 KUHPindana.
R. Hutagaol