01 September 2023
Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aksi tindak kejahatan pencurian Handpone Merk Oppo 5 F yang terjadi di Dusun IX, Jalan Bandeng, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara. 26 Agustus 2023 pukul 07 : 30 wib.

Tindakan selanjutnya setelah pelaku berhasil diamankan dan diintrogasi diketahui pelaku, Hariono Bls (18) merupakan warga Dusun I, Desa Bagan Dalam, Kecamatan. Tanjung Tiram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melaggar pasal 363 tentang pencurian akhirnya pelaku Hariono Lbs (18) berikut barang bukti,” 2 Unit Handpone Merk Oppo 5F, 1 Unit Televisi 32 iichi merk LG, 1 Buah Tabung Gas berukuran 3 kg dan uang Tunai senilai Rp.350.000,- digelandang ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas peristiwa pencurian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian senilai Rp 8.000.000,-
R. Hutagaol.






