Dalam Waktu Singkat Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Ringkus Pelaku Curas

Berita, Hukrim194 Dilihat

22 September 2022

Dalam waktu singkat Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara kembali bersail meringkus seorang pria yang merupakan pelaku tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan kekerasan sehingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya didasari laporan Polisi Nomor : LP /A / 723 / IX / 2022/ SPKT Sat Reskrim/ Res. Batu Bara/ Polda Sumatera Utara tertanggal 21 September 2022. Sedangkan waktu dan tempat kejadian 21 September 2022 Sekira pukul 14 : 00 wib, bertempat di Dusun I, Desa Bulan Bulan, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten. Batu Bara dengan Leko (65) merupakan warga Dusun I, Desa Bulan Bulan, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Batu Bara.

Berkat semangat dan kegigihan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang secara langsung dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK yang didampingi Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan Unit Identifikasi berangkat ketempat kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terlebih dahulu mengevakuasi jenazah yang pada saat itu dalam posisi tertimpa karpet, kain-kain dan beberapa tas. Dengan tidak membuang waktu jenazah  korban langsung dibawa ke RS Brimob.

Berselang tidak begitu lama dan pada 21 September 2022 sekira pukul 16 : 00 wib Tim Jatanras Polres Batu Bara mendapat informasi tentang keberadaan pelaku bersama 1 Unit sepeda motor milik korban, dengan tidak membuang waktu Tim Jatanras Polres Batu Bara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan langsung bergerak cepat menuju tepat yang telah diinformasikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa melakukan perlawanan yang berarti.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim Jatanras Polres Batu Bara diketahui palaku A/n  Faisal (16 ) merupakan warga Dusun I, Desa Bulan Bulan, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten. Batu Bara dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Buah Kalung Emas, 1 Buah Cincin Emas, Sepasang Anting Emas, Uang Tunai senilai  Rp. 2.000 000 dan 1 Unit sepeda motor Honda Supra.

Tindakan selanjutnya pelaku di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *