1 Juli 2022
Seorang resedivis Helmi alias Mail (35) yang merupakan warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan.Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan pada saat akan diringkus. 1 Juli 2022 pukul 12 : 00 wib.
Seketika salah seorang awak media merangkum keterangan dari salah seorang personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang akan meringkus pelaku dengan jelas mengatakan,” Bentar lagi mau berangkat meringkus seorang resedivis yang diketahui cukup meresahkan masyarakat di Linkungan VI, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan 1 buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 Slok rokok merk RMX, Televisi Merk Akari berukuran 22 Inci, 10 meter Kabel CCTV berikut beberapa lembar Surat Tanah gadaian milik orang.

Pada saat kejadian Sitorus yang merupakan penjaga gudang (saksi) pulang kerumahnya bertujuan hendak sholat, sebelum beranjak pulang Sitorus (Saksi) terlebih dahulu mengunci pintu gudang dengan gembok. Mengetahui Sitorus (Saksi) telah pergi, palaku Helmi alias Mail (35) langsung beraksi dan masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak dan membuka gembok menggunakan martil.
Awalnya aksi tindak kejahatan yang dilakukan pelaku sama sekali tidak diketahui, setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Handphone dan terlihat pintu belakang gudang telah terbuka, setelah diperiksa ternyata beberapa barang digudang telah hilang. Tidak ingin terkecoh akhirnya terlihat sosok pelaku dari CCTV yang ada dilokasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 53,.620,000, awalnya keberadaan pelaku Helmi alias Mail sama sekali tidak diketahui, namun apes bagi pelaku masyarakat yang mengetahui keberadaanya langsung menginformasikan ke pihak Kepolisian setempat.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Cristian DC Pangabean.SH.MH secara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Helmi alias Mail, setelah berhasil ditangkap selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti lainnya, namun pelaku melakukan perlawanan terhadap Petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Tindakan selanjutnya pelaku dibawa ke Puskemas wilayah Tanjung Tiram untuk diberikan pengobatan, setelah diberikan pengobatan pelaku di gelandang ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bersama pelaku turut diamankan beberapa barang bukti berupa 18 lembar Surat Tanah, 2 buah Gembok dan satu buah Martil.
Rizal Hutagaol