Diduga APH Polres Batu Bara Dukung Aktivitas Galian C Kuasai Desa Sumber Rejo

Uncategorized222 Dilihat

Incarkasus.com 14 Desember 2025 

Aktivitas Galian C di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh diduga kuat tanpa memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) secara resmi, sementara diatur didalam UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) para pelaku Usaha Galian C dapat diancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun serta denda sebasar Rp 10 miliar, selain itu  dapat juga dikenakan Pasal Berlapis  terkait tentang pencemaran lingkungan yang tertuang pada UU Lingkungan Hidup, bila menimbulkan kerusakan, sedangkan sanksi bagi penadah material ilegal, juga tertuang pada Pasal 480 KUHP, berikut denda yang disertai dengan pencabutan Izin.

Apa sanksi bagi Oknum yang dengan sengaja membiarkan pelanggaran jenis
Tambang Ilegal tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan secara sah, dan beroperasi tanpa memilki dokumen, Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) bahkan melebihi batas RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Biaya) tentu akan berdampak ke lingkungan, yang menimbulkan kerusakan lingkungan, polusi, sedimentasi sungai, atau alih fungsi lahan tanpa izin AMDAL.

Sementara didalam KUHP (Pasal 480),  menjerat penadah barang hasil kejahatan material tambang ilegal,  dengan pidana penjara hingga 4 tahun, untuk sanksi lain, penghentian operasi sementara atau secara permanen, untuk diketahui hampir semua peraturan yang berlaku di Indonesia memiliki dasar Hukum,  termasuk aturan tentang perizinan yang berkaitan ke Perusahaan terkhusus untuk sektor pertambangan Galian C.

Lebih lanjut, dari hasil perbincangan lewat seluler bersama dua warga Desa Sumber Rejo yang tidak berkenan di sebutkan namanya, secara jelas mengatakan,” Pekerjaan pertambangan atau Galian C di Desa Sumber Rejo yang saat ini sedang beroperasi diperkirakan akan berjalan lumayan lama, dan selama itu juga warga sekitar akan menghirup debu dari truk pengangkut tanah, padahal sebelum usaha tambang atau Galian C itu beroperasi, sudah terlihat seperti kebal Hukum sehingga tidak memandang atau menghargai siapapun termasuk pihak Pemerintahan Desa. 

Walau Usaha Tambang atau Galian C masuk dalam pelanggaran KUHPidana berat, faktanya Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batu Bara tetap diam tanpa tindakan Hukum sama sekali, sehingga menimbulkan kecurigaan telah menerima setoran demi untuk kelancaran Usaha Ilegal tersebut,” Tuturnya. 

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *