Diduga Menyalah, BPI KPNPA RI Minta Pengerjaan Proyek Penahan Gelombang Air Pasang Dihentikan

Uncategorized107 Dilihat

Diduga Menyalah, BPI KPNPA RI Minta Pengerjaan Proyek Penahan Gelombang Air Pasang Dihentikan

Incarkasus.com Batu Bara 31 Oktober 2020

Pengerjaan pembangunan tembok penahan gelombang air pasang tepi Pantai Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sepanjang 300 meter diduga tidak sesuai perencanaan. Terlihat  pengecoran buis dan kubus menggunakan material batu padas dan besi beton yang diragukan speknya.

Indikasi tersebut diungkap Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara Darmansyah didampingi Advocate Hukum BPI KPNPA RI, Erwinsyah Sinurat, SH kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Karena temuan tersebut Darmansyah meminta Pemkab Batu Bara melalui Satuan Kerja Badan Penangulangan Bencana Daerah, (BPBD) Kabupaten Batu Bara agar menghentikan pengerjaan tersebut.

Kepada pihak penegak Hukum Kejari Batu Bara dan  Polres Batu Bara, BPI KPNPA-RI untuk melakukan penyelidikan pada kegiatan proyek pembangunan Tembok Penahan Gelombang Air Pasang Pantai  di Desa Bandar Rahmat yang diduga menyalah.

“Dan jika hasil penyelidikan mengindikasikan merugikan keuangan negara, maka kita berharap lembaga hukum segera memanggil penyedia jasa dan siapapun yang terlibat di dalam kegiatan tersebut”, tegas Darmansyah.

Disebutkan Darmansyah, idenya  pembangunan tembok penahan gelombang sepanjang 300 meter tersebut

berdasarkan data pada Pekerjaan Pemecah Gelombang bertujuan mencegah Abrasi hingga daratan agar tidak terjadi pengikisan air pasang.

“Dikhawatirkan apabila pengerjaan yang diduga menyalah tersebut dilanjutkan dapat merugikan masyarakat di seputaran pantai Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram”, imbuh Darmansyah.

Ditambahkam Darmansytah, berdasarkan investigasi terakhir tim BPI KPNPA-RI pada  Sabtu (31/10/2020) menilai adanya ketidakpatuhan BPBD Kabupaten Batu Bara ataupun pihak rekanan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan Kontrak No. 1461676/PK/PPK/SP/BPBD-BB/2020, pembuatan tembok penahan gelombang pasang yang menelan anggaran Rp 7.861.000.000, dan dikerjakan oleh Cv. PK  diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, BPI KPNPA-RI menilai pembangunan tembok penahan gelombang air pasang tersebut tidak melalui tahapan perencanaan yang matang, sebab  material proyek penahan gelombang air pasang di Pantai Bunga Desa Bandar Rahmat, diduga kualitas mutu beton K250  sudah menyalahi spek.

“Hal lain yang kami temukan di lokasi, diduga kuat telah terjadi kecurangan atau penghematan material ready mix. Disaat truk ready mix melakukan pengisian kubus (kotak mal) para pekerja memasukan batu padas  dengan alasan agar tidak mengembang”, beber Darmansyah.

Begitu juga pada pengisian buis, BPI KPNPA-RI menemuian pengecoran dilakukan dengan cara manual  (menggunakan molen).

Ketika dipertanyakan, seseorang yang mengaku pengawas lapangan  mengatakan agar tidak terjadi pengelembungan. Dikatakan juga, nanti ketika diletakkan di lokasi yang ditetapkan, maka batu beton tersebut akan terlihat rapi dan kokoh.

“Selain itu  proyek ini tanpa perencanaan yang sehat dan atau matang. Adanya hal tersebut PPK BPBD Bonar diduga mulai kendor melihat kualiatas bangunan tersebut”, tukas Darmansyah.

Bahkan BPI KPNPA-RI juga menduga pengerjaan menyalahi speksifikasi melihat klasifikasi, volume dan pemasangan kurang interkoneksi.

Dilain pihak sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara Anwardi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menyebutkan dirinya kurang memahami perkembangan pengerjaan karena PPK-nya membuat laporan langsung ke Provinsi.

“Saya kurang tahu. PPK langsung membuat laporan ke provinsi karena ini bantuan pusat”, kilahnya.

Meski begitu Anwardi mengatakan pihaknya siap menghentikan proses pengerjaan apabila pihak Provinsi memintanya.

EP/Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *