Diduga Miliki Narkotika 2 Pelaku Diringkus Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura

Berita, Hukrim182 Dilihat

25 September 2023

Didasari informasi yang dari masyarakat tentang adanya 2 orang pelaku yang diduga ada menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung  dipimpin Kanit Unit Reskim Iptu Jimmy R.Sitorus.SH bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku. 25 September 2023 pukul 00 : 25 wib.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, didapat informasi dari masyarakat bahwasanya terduga kedua pelaku sedang berada di belakang Losmen Kembar yang terletak di Dusun Bilal, Desa Suka Raja, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.

Setelah kedua pelaku berhasil diringkus dan diintrogasi diketahui pelaku BHRD Sitorus alias BHR (34) warga Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan. Lima Puluh, sedangkan temanya Budi (24) juga warga Dusun VII, Desa Simpang Gambus. 

Pada saat dilakuka penggeledahan terhadap kedua pelaku ada ditemukan barang bukti,” 1 Bungkus plastik putih yang berisikan daun Ganja kering, 1 Lembar kertas tik tak,  1 Unit Handpone Vivo Y15, dan  2 Buah Mancis.

Tindakan selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Indrapura untuk segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, dan sesuai dengan  Pasal 111 Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *