Incarkasus.com 27 Mei 2025
Diduga lakukan praktik pemerasan, oknum penyidik Polrestabes Medan akhirnya kembali mencoreng institusi kepolisian, dari keterangan salah seorang warga Medan berinisial WS kepada awak media, mengakui dirinya telah dimintai uang senilai Rp 7 juta oleh penyidik A/n Surya Darma dengan dalih agar laporannya segera diproses, walau telah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, namun hingga ini Kapolrestabes Medan masih belum mengambil langkah tegas terhadap anggotanya.
Berkaitan dengan laporan kasus yang dialami WS tentang dugaan penipuan yang disertai dengan penggelapan ke Polrestabes Medan, yang lebih kurang sudah satu tahun lamanya, hingga saat ini masih juga belum mendapatkan kepastian Hukum.
Lebih lanjut, dalam keterangannya kepada awak media pada 17 April 2025, WS menyebutkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp 7 juta kepada penyidik A/n, Surya Darma dengan harapan agar kasusnya segera diproses untuk mendapatkan kepastian Hukum, sementara uang yang saya serahkan sejak sebelum Lebaran. jelasnya,” dengan harapan laporan bisa cepat diproses. Terang,” WS.
Bahkan, penyidik Surya Darma, kepada wartawan mengakui bahwa dirinya memang ada menerima uang tersebut, menurutnya uang yang diterima digunakan untuk biaya operasional penyelidikan, yang lebih anehnya, Surya Darma sama sekali tidak menyangkal bahkan tidak juga menyesali atas perbuatannya, dan secara terus terang menyebut siap untuk mengembalikan uang WS, dengan syarat harus bertemu Kanit terlebih dahulu.
Setelah Kanit Resmob, Iptu Rijal, ditemui pada hari yang sama, secara jelas mengakui tentang keterlibatan tersebut, sekaligus menyatakan bersedia untuk mengganti uang tersebut, namun mengingatkan agar WS dan awak media, tidak berkoar-koar, bila pun hal tersebut dilanjutkan, pihak memberi dan menerima bisa saling kena, Tapi ya sudah, nanti akan saya ganti, tetapi empat juta terlebih dadulu, sisanya akan menyusul. jelas,” Iptu Rijal.
Untuk pertemuan dan pengakuan tersebut berlangsung di ruang penyidik Polrestabes Medan pada 17 April 2025, bahkan dihadapan awak media, dan Kanit Surya Darma mengembalikan uang senilai Rp 4 juta kepada WS, dengan janji sisanya akan disusul.
Sementara Modus pemerasan berkedok percepatan proses Hukum, sebenarnya bukanlah hal yang baru, bahkan yang menjadi sorotan media bentuk kelonggaran system pengawasan Internal di tubuh Polrestabes Medan, yang dinilai lemahnya kontrol dari pihak pimpinan, Kapolrestabes Medan, sehingga diduga menjadi penyebab utama terjadinya praktik yang seolah dianggap biasa.
Menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang,” pemberantasan tindak pidana korupsi bagi setiap pegawai Negeri atau pihak penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji yang diberikan untuk mempengaruhi keputusan terkait jabatan, dan dapat dikenakan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Bahkan secara etik, tindakan tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, Kapolrestabes Medan seharusnya dapat menindak tegas Oknum penyidik dan Kanit sebab telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang mengarah ke pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan masih juga belum memberikan pernyataan secara resmi atau tindakan konkret atas kasus yang terjadi, dengan ketidak hadiran sikap tegas dari pihak pimpinan tentu dapat memunculkan kecurigaan publik bahwa, budaya impunitas hingga saat ini masih mengakar dan tumbuh lebih kuat.
Sedangkan keterbukaan dan transparansi dalam penegakan Hukum merupakan pondasi utama untuk kepercayaan publik terhadap institusi Polri, namun, bila dugaan pemerasan masih terus dibiarkan tanpa adanya sanksi, tidak hanya merusak nama baik institusi sekaligus mencoreng keadilan ditengah masyarakat, saat ini bola panas sedang berada di tangan Kapolrestabes Medan, apakah akan bertindak, atau hanya membiarkan kebobrokan tumbuh subur.
Red.