Diduga Terlibat Aktivitas Ilegal 1 Unit Excavator Disita Polres Batu Bara

Uncategorized224 Dilihat

Incarkasus.com 28 Juli 2025

Bergerak cepat Tim Opsnal Tipiter Polres Batu Bara berhasil amankan satu unit alat berat jenis excavator yang  terletak di Dusun VI, Desa Pare Pare, Kecamatan .Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 28 Juli 2025  pukul 14.45 wib.

Dar informasi yang diterima oleh awak media diketahui,” Pengamanan alat berat jenis excavator tersebut merupakan upaya dari bahagian penyelidikan atas dugaan aktivitas yang tidak memiliki izin pertambangan secara resmi dari wilayah, menindak lanjuti hal tersebut, dengan segera  Tim Opsnal Tipiter Polres Batu Bara langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan bahwa, hasil dari galian tambang berupa tanah uruk yang dijual ke masyarakat, 

Hasil dokumentasi di lapangan, terlihat jelas sejumlah personjl kepolisian bersama beberapa pihak yang terkait berikut alat berat tersebut sedang berada di lokasi dan dilakukan pemeriksaan dan pendataan atas unit ekskavator, termasuk memverifikasi dokumen kepemilikan dan perizinan dari aktivitas alat berat tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Triboy Alvin Siahaan, SH.MH melalui Kasi Humas AKP Ahmad  Fahmi dan Tim opsnal Unit IV Tipiter telah melakukan kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sebagai bentuk pelanggaran hukum atas izin yang tidak dimiliki.

 “Sebagaimana di atur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Atau Pasal 160 Ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”

Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,

Saat ini, alat berat tersebut telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan legalitas dan tujuan penggunaannya. Dan telah mengamankan 5 orang Pelaku, 2 Unit Excavator Merk Komatsu dan Hitachi, 2 Unit Mobil Dump truck dengn NOPOL BK 8811 CY dan NOPOL BK 8174 XZ yang berisikan Hasil Galian Tambang berupa Tanah Uruk yang berasal dari Dusun VI Desa Pare Pare Kec. Sei suka Kab. Batu Bara yang akan dijual ke masyarakat Kab. Batu Bara.

“Dari kelima yang diamakan berinisial, S, S, RD, RS dan P”

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *