Disoal, Dasar Dinas Perikanan Batu Bara Bangun Dan Tebang Mangrove Tanpa Ijin
incarkasus.com, Batu Bara 17 Desember 2020
Polemik pembangunan/rehab jalan produksi perikanan berbiaya sekitar Rp. 1,2 miliar di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara terus bergulir bagai bola salju.
Pernyataan Plt Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga melalui Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP TPI) Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Azmi menegaskan tidak diperlukan lagi ijin pembangunan jembatan produksi perikanan di Pantai Sejarah di Desa Perupuk mendapat reaksi dari netizen.
Pada postingannya di facebook, pemilik akun
Sari Darma Sembiring, Kamis (17/12/2020) meminta pihak Dinas Perikanan Batu Bara membaca Amanah Permenhut untuk pemilik IUPHKm.
“Izin IUPHKm jadi bantalannya. Mereka suruh baca ada Amanah Permenhut untuk pemilik IUPHKm.
Dalam pengelolaan atau pembangunan tidak boleh merubah fungsi, merusak hutan dan yang boleh dimanfaatkan pohon nya hanya pohon yg hasil dari ditanam sendiri. Dan tidak boleh merusak ekosistem didalam hutan”, tulisnya.
Membalas status pemilik akun Sari Darma Sembiring,
pemilik akun facebook Vina Boru Rait berkomentar.
“Beda tu darma daerah lain perlu izin klu daerah kita tdk kan yg punya sultan. Sultan mah bebas”, tulisnya di dinding facebook Sari Darma Sembiring.
EP/ Batu Bara