Incarkasus.com 23 Agustus 2023
Bergerak cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil ungkap sindikat pembobol mesin ATM antar Provinsi. 23 Agustus 2023.
Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui, tiga dari lima pelaku berhasil diciduk dari tempat dan waktu yang berbeda , namun pada saat dilakukan penggrebekan para pelaku melakukan perlawan dan berusaha kabur yang pada akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur.

Sementara dua pelaku yang berhasil lolos dan melarikan diri, telah diketahui indentitasnya an saat ini masih berada dalam posisi pengejaran (Buron) sedangkan dari hasil introgasi Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara, diketahui para pelaku
telah menjalankan aksinya di 15 lokasi dan berada di Enam Provinsi.
Selanjutnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, secara jelas mengatakan,” Dalam menjalankan aksinya para pelaku merusak/membongkar mesin ATM, dan menguras semua uang isi ATM senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi hingga 15 TKP di beberapa Provinsi. Papar,” Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effend.
Kapolda juga menambahkan,” Saat ini para pelaku yang berhasil diciduk, M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan, Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara dan Landi Messa, merupakan warga Sumatera Barat, untuk ke 2 pelaku yang berhasil melarikan diri, berada dalam Daftar Pencarian Orang dengan inisial YA dan AL, keduanya warga Sumsel.

Dalam konteks pembobolan mesin ATM saat ini telah menjadi atensi Polda Sumatera Utara bersama Direktur Kriminal Umum, begitu juga dengan Direktur Serse lainya memiliki Porsi yang sama untuk terus membongkar jaringan pembobol Mesin ATM.
Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku dapat dijerat Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian yang disertai dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. Pungkas,” Kapolda Sumatera Utara secara tegas.
Tim.






