24;Juni 2022
DPRD Trenggalek kembali adakan dengar pendapat dengan warga Kelurahan Kelutan terkait permasalahan adanya makam misterius di Kelurahan Kelutan yang di laksanakan di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek. Jumat (24/06/2022)
Wakil Ketua Agus Cahyono mengatakan bahwa,pesan dari ahli waris, jenazah tidak di perbolehkan untuk di pindahkandan, dan juga sudah di sampaikan ke pihak forum dan ada beberapa catatan, mengenai jenazah tidak boleh di pindah, dan ada catatan stop untuk penguburan jenazah di wilayah itu. dengan arti tidak ada jenazah lain, yang di kuburkan di situ cukup satu jenazah ini saja.
“Ada juga catatan, dengan mengasih peluang untuk mendiskusikan terkait, dengan simbol-simbol makam, untuk di hilangkan,dan itu semua masuk dalam bagian catatan negoisasi. juga sudah di sampaikan secara lisan, dan kita sudah ketahui bersama dari pihak warga memang tetap berkeinginan untuk pemindahan jenazah,”ungkapnya
Dengan kesimpulan pemerintah daerah, di kasih waktu lagi, sepekan untuk mediasi kembali ,dengan melakukan sedikit penekanan bagaimana carannya membujuk, atau dengan cara-cara yang lain.
Dengan berbagai hal, termasuk bukan sekedar penimbangan norma-norma sosial, dan norma adat, akan tetapi juga terkait dengan adminitrasi dan sebagainnya. dengan itu bisa, menjadikan poin untuk mendesak dan memohon ahli waris itu bisa memindahkan jenazah.
Kami sudah meminta warga Kelutan, untuk membawa kembali pulang kerandannya, dikarenakan disini tidak ada tempat yang pas untuk penyimpanan keranda,”pungkasnya
Akan tetapi, warga masih bersikeras masih menitipkan kerandannya di sini. sedangkan jika di laporkan lewat jalur hukum,nantinnya masih terlalu banyak proses, maka dari itu kita meminta untuk mediasi ulang.
“Juga kami akan meninjau RT atau RW di daerah situ seperti apa, dan jika makam itu menyalai perda RT RW itu, menjadi alasan yang kuat bagi pemerintah daerah, untuk meminta jenazah itu untuk di pindahkan, dan sambil menunggu keputusan dari Bupati,”tutupnya
Sumber : Humas
Penulis : Romo Kapas