Incarkasus.com 13 Mei 2023
Viralnya berita di Media Online terkait dugaan pemerasan Jaksa Kejari Batu Bara selanjutnya atas bantuan oknum Polisi Berpangkat Aiptu ditanggapi Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.
Tanggapan tersebut secara langsung disampaikan Kapolres Batu Bara dalam gelar press release yang dilaksanakan di ruang kerjanya.12 Mei 2023 sekira pukul 18.00 wib.
Kapolres juga menjelaskan dengan mengatakan, setelah melihat video dan membaca berita media online pihaknya langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Batu Bara melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggotanya yang disebutkan telah menerima uang dari orang tua tersangka kasus narkoba.
Didasari hasil pemeriksaan Propam ternyata ketiga anggota Polres Batu Bara tersebut sama sekali tidak ada terima uang seperti yang dituduhkan, dan bukti juga tidak ada ditemukan”, Ungkap Kapolres didampingi Kasi Propam Polres Batu Bara AKP R Tambunan dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba.
Dipaparkan Kapolres Batu Bara kasus tersebut berawal saat penangkapan 2 orang tersangka yang diduga terlibat narkoba DYN (34) dan MRR (24) pada 12 Januari 2023 sekira pukul 17: 30 wib di Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan sekira satu jam kemudian petugas Satres Narkoba berhasil menangkap HS di Kelurahan, Bunut Barat, Kota Kisaran Barat adapun Barang Bukti 2 paket sabu seberat 2 gram.
Pengembangan selanjutnya, 19 Januari 2023 pukul 11 : 00 wib petugas meringkus RH di Kisaran Timur dengan barang bukti narkotika sabu 3 bungkus besar seberat 17 gram.
Lebih lanjut Kapolres Batu Bara juga menjelaskan, berkas perkara tersangka DYN (34) dan MRR telah di kirim ke JPU sesuai Nomor : B/167/II/2023/Sat Res Narkoba, tertanggal 08 Feb 2023, namun berkas perkara dikembalikan P-18 dan sesuai Nomor. B-551/L.2.32/ Enz.1/02/2023, tanggal 22 Februari 2023.
Selanjutnya berkas perkara dikirimkan kembali ke JPU pada 05 Maret 2023, namun kembali JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam bentuk berita acara koordinasi yang di terima penyidik pada 03 Mei 2023. Penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke Jpu tertanggal 05 Mei 2023 dan saat ini masih menunggu berkas perkara P-21.
Saat ini kedua tersangka DYN dan MRR sudah ditipkan di Lapas Klas II A Labuhan Ruku dan masih dalam Proses Penyidikan, sehubungan terjadinya berkas perkara bolak balik dari JPU, Penyidik telah kembali atau mengirimkan berkas perkara ke JPU pada tanggal 05 Mei 2023, saat ini masih menunggu berkas perkara P-21, apabila telah P-21 tersangka dan barang bukti akan segera di limpahkan ke JPU (P-22),” Begitu juga dengan tersangka HS dan RH sudah dikirimkan ke JPU.
Berkas perkara HS yang dikirim ke JPU, Nomor B : 169/II/ 2023/ Sat Res Narkoba, tanggal 08 Febuari 2023, berkas perkara juga telah P-21 dan telah dilimpahkan ke JPU (P-22), sesuai nomor surat : K/ 830/V/2023/Sat Res Narkoba, tgl 03 Mei 2023.
Demikian juga dengan berkas perkara RH telah di kirim ke JPU, dengan Nomor B:170/II/2023/Res Narkoba, tanggal 06 Februari 2023, berkas perkara juga telah P-21 dan telah dilimpahkan ke JPU (P-22), sesuai nomor surat : K/834/V/2023/ Res Narkoba, tanggal 03 Mei 2023.
Jadi ketiga kasus tersebut diatas sudah tidak lagi berada di Polres Batu Bara karena telah kita limpahkan ke JPU Kejari Batu Bara”, tutup Kapolres AKBP Jose DC Fernandes.S.IK, dengan nada tegas dan santun.
R. Hutagaol.