Empat Anak Tega Gugat Ayah Kandung Karena Jual Tanah

Uncategorized99 Dilihat

Incarkasus.com, Batu Bara 26 November 2020

Empat anak di Kabupaten Batu Bara tega menggugat ayah kandung mereka sendiri ke jalur hukum.

Kepala Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Matsyah kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) menjelaskan Mislan bin Mhd Said (60) warga Dusun Padang Serunai Desa Kuala Indah  Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara diadukan empat anaknya hanya karena sang ayah menjual tanah miliknya sendiri.

Keempat anak ayah malang tersebut, Siti Khadijah Asmi bersama tiga adiknya, Fitria Asmy, Hafizah Asmy, dan Mhd As’ari Asmy menggugat Ayah kandungnya karena menjual tanah seluas 1006 Meter yang terletak di Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah.

Selain menggugat sang Ayah, keempat anak tersebut juga menggugat Matsyah selaku Kepala Desa. Mereka juga menggugat Evi Suryani selaku pembeli tanah milik Mislan.

Sidang gugatan anak kandung Mislan digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (26/11/2020).

Tanpa di dampingi kuasa hukum, Mislan  hanya bisa tertunduk lesu saat menunggu panggilan sidang.

Kepada wartawan Mislan menjelaskan, hanya bisa pasrah menerima gugatan anak kandungnya. “Kalau saya salah saya terima”, ucapnya dengan suara lirih.

Diungkapkan Matsyah, jual beli yang dilakukan sah. Mislan dan istrinya juga anak kandungnya, Siti Khadijah Asmi datang kerumah Evi Suryani meminta untuk agar membayar tanah dan rumahnya seluas 1.006 Meter yang terletak di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah.

Pada saat mediasi di kantor desa tertuang di notulen rapat, dihadiri oleh Mislan, Siti Khadijah, Mhd As’ari Asmi.

“Kepada ke empat anak kandung Pak Mislan, segeralah bertobat. Kasihan ayahnya yang sudah tua, harus mengikuti sidang di pengadilan, ” pinta Matsyah.

“Kepada ke empat anak kandung Pak Mislan, segeralah bertobat, kasihan ayahnya yang sudah tua, harus mengikuti sidang di pengadilan, ” pinta Matsyah.

Sidang perkara perdata no 85 di pimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat SH, menunda mediasi sampai tanggal yang telah di tentukan.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *