Galian C di Asahan Beroperasi Tanpa Izin, Apakah Kapolres Sengaja Tutup Mata?

Uncategorized41 Dilihat

Incarkasus.com 8 Maret 2025.

Belakangan ini, praktik penambangan tanah uruk Galian C tanpa izin semakin marak terjadi di Kabupaten Asahan. 

Aktivitas ilegal ini beroperasi tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat.

Masyarakat menjadi pihak pertama yang merasakan dampak buruk dari Galian C ilegal ini. Kerusakan jalan akibat lalu-lalang kendaraan berat, debu yang mencemari udara, kebisingan, hingga ancaman longsor menjadi risiko nyata yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar. 

Selain itu, kerusakan ekosistem akibat galian ilegal juga berpotensi mencemari sumber air bersih, menambah penderitaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lingkungan sekitar.

Tak hanya merugikan warga, aktivitas Galian C tanpa izin juga berdampak langsung pada pendapatan daerah. Tidak adanya izin resmi berarti tidak ada kontribusi pajak atau retribusi yang masuk ke kas daerah. 

Seharusnya, pemasukan dari sektor ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik. 

Sebaliknya, pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk memperbaiki kerusakan fasilitas umum akibat kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media pada 7 Maret 2025, aktivitas Galian C tanpa izin terpantau masih berlangsung di wilayah hukum Polres Asahan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatra, Pulau Maria, Kecamatan Simpang Empat. Truk-truk pengangkut tanah terlihat antre menunggu giliran, sementara alat berat ekskavator bekerja tanpa hambatan.

Keberadaan tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi memunculkan pertanyaan besar: Apakah Kapolres Asahan sengaja menutup mata? Mengapa aktivitas yang begitu terang-terangan ini tidak mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah?

Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap tambang-tambang ilegal ini. 

Penegakan hukum yang lemah hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan semakin merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

Penambangan ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga ancaman bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. 

Sudah saatnya tindakan tegas diambil agar aturan hukum benar-benar ditegakkan dan kepentingan rakyat tidak terus dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Rudy Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *