Incarkasus.com 08 November 2023
Berpedoman pada laporan Polisi Bernomor LP/B/50/X/2023/SU/SPKT/ Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 06 Oktober 2023 dengan pelapor Warsimin, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. 07 November 2023 pukul 13 : 00 wib.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Medang Deras didapat informasi dari masyarakat, bahwasanya pelaku telah pulang ke kampungnya Desa Sei Buah Keras, Kecamatan. Medang Deras, mengetahui hal tersebut Tim Opsnal langsung memburu pelaku yang telah diketahui keberadaanya dan sedang tidur di sebuah gudang ikan kosong.

Setelah pelaku berhasil diamankan dan diintrogasi diketahui pelaku Adam Hidayat alias Udo dan mengakui telah melakukan aksi tindak kejahatan penggelapan sepeda motor milik Warsimin, dengan TKP di Dusun Magung, Desa Sei Buah Keras, atas peristiwa tersebut dan dipedomani Surat Perintah Penahanan Nomor SP-han/25/X/Res/2023/Reskrim, tertanggal 08 Oktober 2023, akhirnya pelaku berikut barang bukti 1 Buah BPKB asli Sepada Motor Honda Beat dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warnah Putih Hijau, langsung di bawa ke Polsek Medang Deras guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut dan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.
R. Hutagaol






