Grebek Kampung Narkoba Seorang Pelaku Berhasil Di Ringkus

Berita, Hukrim72 Dilihat

13 Januari 2023

Melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan tidak membuang waktu Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara melalu Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bergerak cepat melakukan penyelidikan tentang Peredaran gelap Narkotika, 10 Januari 2023 pukul 17 : 00 wib. Bertempat di Desa Dahari Indah, Kecamatan. Talawi, Kabupaten. Batu Bara. 

Tidak ingin gagal dalam penggrebekan kampung narkoba sebelumnya para personil diberikan APP melalui apel yang secara langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Sastrawan Taringan.SH.MH dengan mengatakan,” Grebek Kampung Narkoba (GKN kali ini merupakan bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan titik lokasi Desa Dahari Indah.

Untuk memastikan pelaku tidak lolos dari penggrebekan, Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, didampingi Kanit II Iptu Tamba bersama Kaurmintu Ipda K Manurung akhirnya berhasil amankan seorang laki-laki yang merupakan penyalaguna narkotika jenis sabu.

Pada saat diintrogasi diketahui pelaku 
Syahrizal alias Izal (42) merupakan warga Dusun II, Desa Bagan Dalam, Kecamatan. Tanjung Tiram,  Kabupaten. Batu Bara, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket sabu berukuran sedang dan dikemas dalam plastik transparan dengan bruto. 2,5 gram, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 Unit Handphon merk Nokia warna hitam.

Tindakan selalnjutnya Syahrizal alias Izal (42) dilakukan test urine dengan menggunakan alat tes merk EGENS dan hasilnya pelaku positif mengandung metapitamine jenis sabu, pelaku juga mengakui baru 2 hari mengkonsumsi sabu. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku  digelandang ke Kantor Sat  Narkoba Polres Batu Bara bertujuan untu interogasi sekaligus untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *