24 Juni 2022
Terkait dengan tuduhan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan tanpa dasar, yang menuduh adanya pemotongan bonus Atlit peraih medali dalam Peparnas Papua sebesar 30 persen, yang dialamatkan kepada sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi H.NORMAN JULIAN itu Adalah tidak benar. Dan tuduhannya itu hanyalah fitnah semata. Sebab, Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi H.NORMAN JULIAN, tidak pernah melakukan pemotongan bonus Atlit peraih medali Peparnas Papua 2021, seperti yang di tuduhkan itu. Demikian di katakan Humas NPCI Kabupaten Bekasi Nurhasan, S.H, pada Kamis ( 23/06/2022) kepada Wartawan.
Nurhasan, S.H menjelaskan, bahwa didalam AD / ART Organisasi National Paralympic Commite Indonesia ( NPCI) jelas di sepakati dan terapkan, bahwa kekayaan Organisasi termasuk berasal dari kontribusi para anggotanya. Dan hal itu sama sekali tidak menyalahi aturan internal yang berlaku di dalam setiap Organisasi. Terangnya.
Lebih lanjut Nurhasan, S.H mengatakan, para Atlit peraih medali sama sekali tidak keberatan memberikan kontribusi untuk Organisasi, sesuai Pernyataan para Atlit yang di tandatangani Diatas Matre. hal itu merupakan kontribusi sukarela, sama sekali tidak ada unsur paksaan. Tegasnya.
Masih kata Nurhasan ,S.H, tuduhan pemotongan bonus Atlit peraih medali pada Peparnas Papua tahun 2021 sebesar 30 persen dari yang di terima Atlit tersebut, hanyalah mengada ada alias tuduhan tanpa dasar atau tanpa bukti. Sehingga tuduhan dari pihak tidak bertanggung jawab itu, merupakan tuduhan fitnah semata. tuduhan tanpa bukti itu bukan saja mencemarkan nama baik H.NORMAN JULIAN selaku sekretaris NPCI, tetapi juga mencoreng nama Organisasi. Tuturnya.
Nurhasan,S.H menegaskan, katanya, para Atlit Peparnas selaku Atlit binaan NPCI Kabupaten Bekasi, semuanya menyatakan siap dan tidak keberatan untuk mengikuti ketentuan dan aturan Organisasi sesuai AD / ART secara utuh, baik itu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Pemberian bonus kepada para Atlit peraih medali, di transfer langsung ke rekening masing masing, sehingga tidak ada itu yang namanya Pemotongan. Pungkas Humas NPCI Kabupaten Bekasi Nurhasan ,S.H.
Nada yang sama juga di katakan oleh pakar hukum ERIZKA PERMATA,S.H. dia berpendapat, bahwa AD / ART merupakan produk hukum Organisasi, yang di susun atau dibentuk serta ditaati oleh seluruh anggota, dan di jadikan sebagai pedoman didalam menjalankan roda Organisasi. Dengan begitu, kata dia, AD / ART merupakan aturan internal Organisasi, dan bukan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku Umum, Paparnya.
Narasumber : Nurhasan SH MH.
Pewarta : Hadi Santoso.