Incarkasus.com 08 Oktober 2021
Polres Asahan, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ketahuan mencuri uang arisan di rumah korbannya saat korban sedang tidur. Beruntung, bukti rekaman CCTV menjadi petunjuk pelaku hingga akhirnya wanita berinisial PL (48) ditangkap.
“Tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korbannya di Dusun VI Desa Perkebunan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim, AKP Ramadhani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/10/2021).
Dari keterangan korban bernama Dwi yang merupakan koordinator arisan, bahwa setelah mengutip uang arisan korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp 8 juta di ruang salat di rumahnya, lalu korban tertidur.
Diduga pelaku yang sudah mengincar tas korban ini melihat peluang saat mengetahui korban tertidur dan mendapati posisi tas bisa diraih.
“Kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp. 8 juta, dan korban tersentak hingga teriak meminta tolong dan pelaku langsung kabur dengan membawa uang milik korban, namun aksi itu terekam di CCTV rumah,” ujar Ramadhani.
Polisi kemudian mengenali pelaku dan menegtahui keberadaannya. Hingga akhirnya pada Kamis (7/10/2021) ditangkap di rumahnya dan mengamankan sisa uang yang dicurinya.
“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.600.000, dan sepeda motornya,” kata Kasat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Red