18 Januari 2023
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/05/I/2023/Sek Labuhan Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumatera tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh,” Risman (30) merupakan warga Dusun VI, Desa Sentang, bersama Sehan Efendi (38) yang juga warga Dusun VI, Desa Sentang, dan terjadi pada 26 Desember 2022 pukul 19 : 00 wib. Bertempat di Dusun VI Desa Sentang. Kecamatan. Nibung Hangus, Kabupaten. Batu Bara.
Diketahui juga tidak kekerasan dan dilakukan secara bersama-sama tersebut yang menjadi korban, Sukma Irawan (36) yang merupakan warga dan berkependudukan yang sama dengan kedua pelaku.

Dengan tidak menginginkan perpecahan antar sesama warga, selanjutnya Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH.MH berupaya melakukan upaya Hukum dengan menempuh jalur Restoratif Justice pada 18 Januari 2023 pukul 13 : 00 wib. bertempat Kantor Polsek Labuhan Ruku yang bertujuan melakukan penyelesaian perkara dengan cara Kekeluargaan.
Melalui pantauan dan hasil koonfirmasi awak media diketahui penyelesaian perkara dengan menempuh jalur perdamaian tersebut secara langsung dilakukan Bhabinkamtibmas oleh Bripka. S.Ginting bersama Aipda R. Siahaan.
Kendati koban Sukma Irawati (36) mengalami pemukulan dibagian wajah dan punggung, berkat kepresionalan kedua personil Polsek Labuhan Ruku tersebut akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan mengedepankan Restoratif Justice.
R. Hutagaol.






