Jambret Handpone Berujung Nginap Dijeruji Besi

Berita, Hukrim78 Dilihat

13 Maret 2023

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aksi tindak kejahatan penjambretan Handpone yang terjadi di Jalinsum Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 12 Maret 2023, Pukul 22 : 00 wib.

Selanjutnya dengan tidak membuang waktu Personil Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin oleh,” Kanit Unit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus.SH bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus menciduk pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga dan mengikat pelaku dengan menggunakan seutas tali nilon.

Menurut keterangan dari beberapa orang saksi yang mengetahui peristiwa penjambretan tersebut berawal saat korban Nurshifa Ramadhani (13) merupakan warga Huta I, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan. Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, sedang duduk di pinggir jalan lintas dan asyik bermain Handpone, berselang tidak lama kemudian datang seorang pria dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan dengan secepat kilat pria tersebut merampas Handpone milik korban, apes bagi pelaku ternyata korban memiliki nyali yang cukup akhirnya pelaku dikejar hingga berhasil mencengkram baju pelaku yang sedang mendorong sepeda motornya dan terjadi aksi tarik menarik sembari diteriaki jambret oleh korban, sehingga pelaku terjatuh.

Setelah pelaku berhasil diciduk dan diintrogasi diketahui pelaku Tohu Rapma Ritonga (38) merupakan warga Dusun Pengajian, Desa Lalang, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara.

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti, 1 Unit Handpone Merk Redme 9C dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scopy Warna Hitam Merah Nomor BK 5823 QAK diboyong ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *