Jembatan Sei Titi Satu Makan Korban, Dinas Bina Marga Provsu Diminta Tindak Kontraktor
incarkasus.com, Batu Bara 26 Desember 2020
Pekerjaan Proyek Jembatan Sei Titi Satu Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang dikerjakan PT Ridho Anugrah menelan korban.
Terkait itu, Dinas Bina Marga Provsu diminta tindak Kontraktor PT Ridho Anugrah karena diduga tidak menerapkan Standart Operational Procedur (SOP) pada pekerjaannya.
Dugaan tidak menerapkan SOP diungkapkan Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara, Sultan Aminuddin kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Dikatakan pria yang akrab disapa Ucok Kodam itu, dugaan tersebut dikuatkan dengan peristiwa terjun bebasnya tiga remaja bersama sepeda motornya ketika melintas di proyek jembatan Sei Titi Satu.
Pada peristiwa yang terjadi Jumat (25/12/2020), tiga remaja pengendara sepeda motor warga Desa Durian Kecamatan Medang Deras terjatuh dan terjun bebas kedalam sungai. Akibatnya ketiga remaja malang tersebut mengalami luka ringan dan sepeda motornya rusak karena tenggelam didalam sungai.
Disebutkan Ucok Kodam, peristiwa itu terjadi karena kontraktor (rekanan) proyek tidak membuat banner pemberitahuan dan garis line di sekitar proyek, sehingga keamanan pengguna jalan disekitar proyek sangat minim.
“Ditambah lagi, proyek yang sudah 150 hari dikerjakan ini tidak menyiapkan jalur alternatif yang layak untuk dilalui”, ujar Ucok Kodam.
Salah seorang remaja yang terjun bebas ke sungai dilokasi proyek ini mengatakan kalau jembatan alternartifnya sangat susah dilalui karena berlobang-lobang.
“Jembatannya susah dilalui dan berlobang, makanya aku kehilangan kendali dan jatuh kebawah”, ucapnya kesal.
Selain diduga tidak memenuhi SOP, menurut Ucok Kodam, proyek yang menelan uang rakyat sebesar Rp. 5.284.430.300 ini juga diduga berbau mark up yang berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan investigasinya di lapangan, Ucok Kodam melihat berbagai indikasi kecurangan dan penyimpangan yang terjadi pada proyek yang dikerjakan PT. Ridho Anugrah ini.
“Hari Rabu kemarin kami turun untuk investigasi pada proyek itu. BPI melihat adanya kejanggalan pada diafragma, penggunaan triplek yang seharusnya ketebalan 12 mm namun dipasang triplek ketebalan 9 mm itupun bahan bekas dan banyak yang lainnya”, bebernya.
BPI juga menemukan abutment (penahan bahu jalan jembatan) telah mengalami retak vertikal dan terlihat jelas dengan adanya tambalan atau sisipan di titik yang retak. Bahkan Abutment juga belum rampung padahal sudah dipenghujung tahun 2020.
”Kami juga melihat abutment penahan bahu jalan jembatan telah mengalami retak vertikal dan adanya tambalan pada titik yang retak padahal fungsi abudment sangat vital untuk menahan beban jembatan, itu sangat membahayakan kelak bagi pengguna jalan”, tandas Ucok Kodam.
Ditanya soal terkait temuan yang ditemukan,
Terkait temuan pihaknya, Ketua BPI KNPA Batu Bara itu mengatakan akan melakukan pengusutan hingga tuntas atas kerugian negara yang dilakukan kontraktor PT. Ridho Anugerah.
“Kita sudah ambil sample adukan semen dan pasir pada tembok penahan tanah yang diduga kualitas adukannya tidak sesuai”, jelasnya membuktikan keseriusan BPI.
Ditegaskan Ucok Kodam temuan BPI pada proyek Jembatan Sei Titi Satu Kecamatan Medang Deras
akan akan diusut tuntas karena diduga kuat telah merugikan negara dan hak pengguna jalan.
EP/ Batu Bara