Incarkasus.com 11 Desember 2025
Publik kembali dikejutkan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara, Lembaga yang cukup dipercaya selama ini sebagai wadah penyaluran Zakat yang Amanah, Transparan dan berpedoman pada Syariat Agama, malah menimbulkan dugaan kuat dengan menyalurkan Dana Zakat Umat sangat tidak tepat sasaran, kasus merebak terhitung sejak 10 Desember 2025.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa,” Dana Zakat bersumber dari potongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para Muzaki lainnya diduga malah dipinjamkan kepada salah satu Koptan yang juga ada di salah satu Desa di Kabupaten Batu Bara, akhirnya tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, terkait Aturan dan Prosedur penyaluran Zakat yang seharusnya berlandaskan ketentuan Syariah dan Perundang-Undangan.

Tidak hanya itu, salah seorang warga juga mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut, hingga langsung bergerak untuk melaporkan pihak BAZNAS Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan Negeri setempat, salah seorang warga itu juga menilai tindakan meminjamkan Dana Zakat kepada k
Koptan jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dalam aturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut, menyikapi hal tersebut, kami meminta kepada Kajari Batu Bara agar lebih serius dalam memproses dan memeriksa para oknum yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana Zakat tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, dirinya akan terus mengawal proses Hukum yang berjalan hingga tuntas, termasuk memantau regulasi Internal BAZNAS Kabupaten Batu Bara yang dinilai bermasalah, seperti adanya indikasi rangkap jabatan dalam struktur pengurus. Bahkan laporan ini direncanakan akan diteruskan hingga ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menanggapi laporan tersebut, salah satu staf perencanaan BAZNAS Batu Bara berinisial ANR menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan, namun, gaya dalam komunikasi staf tersebut, dinilai sangat arogan dan glamor justru memicu kritik tambahan, akhirnya warga
menilai sikap yang diperlihatkan tidak mencerminkan etika seorang pengelola Dana Zakat, hingga dapat memperkuat tuntutan agar Kejaksaan Negeri Batu Bara segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
Disamping itu juga, warga menegaskan, pada nantinya terbukti benar ada penyelewengan Dana Zakat, maka para oknum di BAZNAS Kabupaten Batu Bara harus dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku dan positif sekaligus untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Syariat Islam.
Bila terbukti melanggar UU hingga bertentangan dengan Syariat, kami meminta para pelaku dihukum sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Republik Indonesia. ujar,” pelapor.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sekaligus menimbulkan keprihatinan yang sangat mendalam, mengingat Dana Zakat seharus disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima, bukan dijadikan objek pinjaman kepada pihak lain untuk tujuan tertentu.
R. Hutagaol.






