Kantongi 2 Paket Sabu Seorang Pria Berinisial BR Di Tangkap Polisi

Berita, Hukrim130 Dilihat

Incarkasus.com 30 Mei 2024

Milik & dan Kantongi 2 paket kecil narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial BR (27) yang merupakan warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara akhirnya ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. 28 Mei 2024.

Penangkapan BR dilakukan tidak begitu jauh dari rumahnya, hal tersebut secara langsung dibenarkan oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto.SH 29 Mei 2024. AKP Riswanto juga menjelaskan bahwa, penangkapan dilakukan didasari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.

Selanjutnya didasari informasi dari masyarakat, Kapolsek Labuhan Ruku dengan segera tugaskan Kanit Unit  Reskrim Ipda H Pardede untuk memimpin anggota melakukan penyelidikan, setelah diintai dan diselidiki, akhirnya terlihat ada seorang pria dengan gerak gerik yang cukup mencurigakan, melihat hal tersebut personil yang melakukan penyelidikan  segera mengamankan BR yang disertai dengan penggeledahan badan. jelas,” Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto.SH di ruang kerjanya.

AKP Riswanto, juga menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, oleh Personil Unit Sat Reskrim yang bertugas, ada ditemukan 2 paket kecil sabu yang diletakan dalam kantong celana sebelah kiri. 

Atas penangkapan dan penggeledahan tersebut, akhirnya BR berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Labuhan Ruku, untuk dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan ke Sat  Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Riswanto dengan nada tegas dan santun.

Ersyam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *