Kapolres Batu Bara Gelar Pers Release Penangkapan Tersangka Ke 11 Kerusuhan Unras.
Incarkasus.com Batu Bara 22 Oktober 2020
Setelah berhasil menangkap tersangka ke 11, yang diduga sebagai Provokator pada kerusuhan Unjuk Rasa tolak UU Omnibus Law yang terjadi di pelataran gedung DPRD Kabupaten. Batu Bara beberapa waktu lalu.
Selanjutnya Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis. SH.MH memaparkan kronologis penangkapan terhadap terangka ke 11 tersebut melalui Press Release dipelataran Mapolres Batu Bara, 22 Oktober 2020 pukul 15 : 35 wib.
Melalui pers Release itu juga Kapolres Batu Bara AKBP.Ikhwan Lubis.SH.MH mengatakan bahwa, penangkapan tersangka ke 11 yang diduga sebagai provokator AS (21). Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengejaran terhadap tersangka ke 11 yang diinformasikan telah melarikan diri ke Aceh.
Atas kegigihan Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara akhirnya tersangka AS (21) berhasil diringkus di salah satu Cafe yang ada di Lhokseumawe Aceh.
” Papar Kapolres “
Kapolres Batu Bara. AKBP. Ikhwan Lubis.SH. MH juga menyampaikan bahwa, tersangka AS (21) adalah seorang Mahasiswa, merupakan warga Jalan. Sudirman Kelurahan Pangkalan Dodek. Kecamatan. Medang Deras. Kabupaten. Batu Bara.
Diringkusnya tersangka AS (21) oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara, yang pada saat itu sedang berada di Cafe Mensai yang beralamat di Blag Pluh Kecamatan. Merah Satu. Kota Lhokseumawe Aceh, 20 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 wib.
Dikatakan, Kapolres Batu Bara AKBP.Ikhwan Lubis.SH.MH bahwa, AS (21) terindikasi telah melakukan tindak pidana kejahatan yang menghasut massa pengunjuk rasa sehingga terjadi tindakan anarkis dan menciderai salah seorang Petugas Kepolisian Polres Batu Bara.
Berdasarkan semua fakta yang telah ditemukan, tindakan selajutnya Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh, Kasat Reskrim AKP. Bambang G. Hutabarat, melacak keberadaan tersangka yang diketahui ada diwilayah Kecamatan. Medang Deras. Namun tersangka AS (21) tidak ditemukan.
Berdasarkan informasi baru yang diperoleh bahwa, tersangka telah melarikan diri ke Aceh. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditemukan di Cafe Mensai di Kota Lhokseumawe, dengan tanpa adanya perlawanan akhirnya tersangka AS (21) berhasil diringkus dan diboyong ke Polres Batu Bara.
” imbuh Kapolres “
Kapolres Batu Bara AKBP. Ikhwan Lubis.SH.MH sempat menyampaikan rasa kekesalanya terhadap informasi yang beredar di media sosial yang mengabarkan bahwa, tersangka AS (21) diculik. Dalam pelaksanaan pers Release itu juga langsung diklarifikasi tidak benar. Penangkapan terhadap tersangka AS (21) dilakukan sesuai dengan SOP dan pihak orang tua tersangka AS (21) juga telah diberitahu.
Dengan tertangkapnya AS (21) jumlah tersangka kerusuhan unras anarkis yang terjadi dipelataran DPRD Kabupaten.Batu Bara menjadi 11 orang.
Kendati telah mengamankan 11 orang tersangka, Kapolres juga mengatakan, masih akan memburu tersangka lain yang diduga berperan dalam insiden unjukrasa anarkis tersebut dan telah menciderai Kasat Shabara. AKP. DP. Sinaga.
Kapolres Batu Bara AKBP. Ikhwan Lubis.SH.MH meminta kepada seluruh awak media ( Wartawan) Kabupaten Batu Bara agar dapat memberitakan fakta yang sebenarnya
Menyikapi semua keterangan yang disampaikan Kapolres Batu Bara dalam pelaksanaan Pers Realese yang digelar dipelataran Mako Polres Batu Bara
22 Oktober 2020 pukul 15.35 wib yang lalu, Pimpinan Redaksi Media incarasus.com Rizal Hutagaol mengatakan : Saya pribadi kagum dengan kegigihan pihak kepolisian Polres Batu Bara khususnya Sat Rekrim yang berhasil menjajaki keberadaan tersangka AS (21). Walau keberadaan tersangka AS(21) diluar Provinsi namun hal tersebut tidak menjadi hambatan yang berarti bagi pihak Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk meringkus dan memboyong tersangka AS(21) ke Polres Batu Bara.
Benar yang dikatakan Kasat Rekrim AKP. Bambang G. Hutabarat. bahwasanya unjuk rasa itu tidak salah, dan benar serta dilindungi UU. Namun tindakan anarkis yang merusak kantor DPRD sehingga menciderai pihak Kepolisian itu yang tidak dibenarkan. Saya pribadi benar-benar kagum melihat sikap Kapolres Batu Bara yang tetap melakukan tindakan yang Humanis terhadap tersangka AS (21). Saya juga berkeyakinan bila Kapolres Batu Bara dan seluruh personil tetap memperlakukan para tersangka baik dari kejahatan apapun dengan tindakan yang humanis tentunya akan menjadi pukulan batin yang terbesar. Dengan demikian tentunya para tersangka akan memiliki rasa malu, kecil kemungkinan akan mengulangi perbuatan tindak kejahatan sehingga wilayah hukum Polres Batu Bara dapat mencapai situasi yang benar-benar aman, damai dan kondisif. (Ucap pimpinan Redaksi Incarkasus.com)
Ersam editor