Kepala Desa Antara Berhentikan Kepala Dusun V Didasari Rekomendasi Camat Lima Puluh

Berita, Pemkab257 Dilihat

Incarkasus.com 6 September 2023

Pemberhentian Kepala Dusun V Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara menuai pro kontra hingga masuk ke ranah legislatif. 

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa Antara, Puji Setiawan memaparkan pemberhentian Ramlan sebagai Kepala Dusun V atas dasar permintaan warga Dusun itu sendiri.

Pada musyawarah tanggal 29 Juli 2023, warga Dusun juga menyebutkan 4 alasan memberhentikan Kepala Dusun V tersebut. Ungkap,” Puji, 6 September 2023.

Adapun dasar tuntutan warga Dusun V sepenuhnya keinginan warga Dusun itu sendiri bertujuan untuk melakukan perubahan, mengingat selama masa kepemimpinan Ramlan sebagai Kepala Dusun, dinilai kurang mampu memperlihatkan bentuk perkembangan yang berarti di Dusun V Desa Antara. 

Tidak hanya itu, Kepala Dusun V Ramlan diketahui tidak berkenan untuk berinteraksi atau bersosialisasi dengan warga sehingga mendapat penilaian memilki sifat yang sombong bahkan tidak transparan sama sekali dalam mengelola bangunan rumah Tahfiz. 

Selain permintaan warga Dusun V, Ramlan yang menjabatan sebagai Kepala Dusun kerap mendapat berbagai bantuan dari Pemerintah. 

Diketahui hal tersebut jelas telah  melanggar aturan tentang KPM (Keluarga Penerima Manfa’at) yang tidak memperbolehkan Perangkat Desa menerima bantuan yang diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu. Papar,” Kapala Desa, Puji. 

Selain itu dikatakan Puji, Camat Lima Puluh telah mengeluarkan Rekomendasi dan persetujuan untuk pemberhentian Perangkat Desa A/n Ramlan dari jabatannya. 

Kepala Desa Antara juga menambahkan, terhadap Ramlan juga telah diterbitkan SP Kedua tertanggal 4 Agustus 2023 dan SP ketiga tertanggal  21 Agustus 2023. Sedangkan untuk SP pertama telah diterbitkan pada 17 Januari 2023. 

Meski demikian, lanjut Kepala Desa Puji Setiawan, Ramlan yang merasa tidak terima mengadu ke Komisi 1 DPRD Batu Bara agar segera digelarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

RDP telah digelar sekali. Namun pada saat itu pimpinan Komisi 1 menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Camat Lima Puluh,” ujarnya. 

Dari tempat terpisah sa’at dihubungi lewat selulernya, Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap membenarkan telah menerbitkan Rekomendasi Pemberhentian Ramlan sebagai  Kepala Dusun V Desa Antara.

Red

Sumber : BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *