Incarkasus.com. Simalungun. 07 Desember 2020.
Sat Narkoba Kepolisian Resor Simalungun akan tetap berupaya memberantas habis peredaran Narkotika untuk menyelamatkan masa depan generasi muda penerus Bangsa. Terkhususnya di Wilayah Kota Pematang Siantar. Kabupaten. Simalungun.
Dibekali semangat dan ketangkasan, kendati dari tempat yang berbeda, Tim Sat Narkoba Polres lagi – lagi berhasil meringkus empat orang pria yang dilengkapi dengan barang bukti. Setelah dilakukan diintrogasi akhirnya diketahui salah satu dari keempat orang pria tersebut merupakan pemilik Narkotika jenis (Sabu) sedangkan yang lainya merupakan pengguna.

Berkat ketangkasan Tim Sat Narkoba Kepolisian Resor Simalungun, empat orang pria berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda.
Seketika wartawan Kabar Simalungun menghimpun keterangan dari Kapolres Simalungun. AKBP. Boy Sutan Binanga . Siregar. SIK. melalui Kabag Humas. Iptu. Rusdi. Mengatakan : Penangkapan Keempat orang pria yang merupakan tersangka penyalaguna narkoba jenis (sabu ) diantaranya. Sunardi (23) merupakan warga Sibatu-Batu. Mahadim (22) Warga Tambun Nabolon. Dije (37) Warga Setia Negara. Agib (16) Warga Viyata Yudha.
Tertangkapnya keempat tersangka tersebut, didasari informasi dari masyarakat, yang dapat dipercaya.
” Papar. Kaban Humas “
Untuk kronologis penangkapan itu sendiri diawali dari tertangkapnya seorang tersangka A/n. Mahadim (22) yang diamankan pada saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut di rumahnya yang beralamat di Jalan Setia Negara. Kecamatan Siantar Sitalasari. 3 Desember 2020. sekira pukul 23 : 00 wib.

Mahadim (22) diamankan disertai dengan barang bukti, Satu (1) unit Handpone yang ditemukan dibelakang rak piring yang terletak diruangan dapur rumahnya, dan satu (1) buah bong yang terbuat dari botol plastik dilengkapi dengan pipa kaca, dan narkotika jenis sabu sisa/ belum terpakai seberat 1,37 gram.
Sedangkan tersangka A/n Agib (16) juga tertangkap pada saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu disalah satu rumah kosong yang terletak dijalan. Sibatu-Batu. Kecamatan. Siantar Sitalasari. Kabupaten. Simalungun, yang dilengkapi bukti satu (1) paket Narkotika jenis Sabu, seberat 0,65 gram.
Dari tempat yang berbeda diamankan Sunardi (23) dari lokasi parkiran Penginapan, JL PDT. J. WISMAR SARAGIH, yang terletak di Kecamatan. Siantar Martoba. Kabupaten. Simalungun, pada 03 Desember 2020 sekira pukul 23 : 30 wib. dari tangan tersangka Sunardi (23) ditemukan bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,51 gram yang disimpan dalam kotak rokok miliknya.
Selanjutnya Tim Sat Narkoba Kepolisian Resor Simalungun, melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka lagi A/n Dije (37) dikediamannya Jalan. Setia Negara I. Kelurahan. Bukit Sofa. Kecamatan. Siantar Sitalasari. 3 Desember 2020 sekira pukul 23 : 00 wib, juga ditemukan bukti Narkotika jenis Sabu, yang telah dipersiapkan pada pipa kaca dan siap untuk dikonsumsi seberat 1,37 Gram.

Tindakan Selanjutnya para tersangka dan barang bukti digelandang ke Kantor Sat Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar, guna untuk proses lebih lanjut terhadap jaringan lainnya.. Pungkas. Kabag Humas.
Pada saat di konfirmasi oleh kru media pada 06 Desember 2020 sekitar pukul 14 : 00 wib yang lalu.
Harapan dari salah satu mahasiswa yang ada di Kota Siantar, dengan jelas mengatakan : Terima kasih kepada pihak Kepolisian Resor Pematang Siantar yang telah berkomitmen untuk berantas habis para penyalaguna Narkotika jenis apapun. Tertangkapnya ke empat tersangka tersebut, merupakan bukti prestasi kerja pihak Sat Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar, untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dan ribuan nyawa manusia lainnya. Tertangkapnya para pelaku penyalaguna Narkotika (Sabu) baik Pengedar/Bandar maupun pemakai diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku, Salam Sukses Kepada Sat Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar.
Ucap salah seorang Mahasiswa sembari tersenyum bangga.
W. Redaksi. Pariadi.