Kepolisian Sektor Bosar Maligas, Berhasil Meringkus Seorang Pria Pelaku Jambret.

Kepolisian73 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 20 November 2020.

 Kebijakan yang dilakukan Kapolres Simalungun AKBP. Agus Waluyo. SIK.MH meluncurkan Aplikasi Horas Paten , benar- benar dapat membuahkan hasil yang cukup maksimal. Alasanya Aplikasi Horas Paten dapat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus tindak kriminalitas yang dinilai cukup meresahkan masyarakat.

Satu diantaranya pada 20 November 2020  sekira pukul 08.00 Wib. Aplikasi Horas Paten juga berhasil  membantu Tim Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektot Bosar Maligas, Polres Simalungun, meringkus “Ardian ” (25) warga Parluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pelaku penjambretan tas yang terjadi di Simpang Kucingan. Nagori Sei Mangkei. Kecamatan. Bosar Maligas. Kabupaten. Simalungun.

Seketika awak media melakukan koonfirmasi Kepada Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK. MH. Melalui Kasubbag Humas AKP. Lukman Hakim. Sembiring, SH. pada 20 November 2020 dengan jelas dan tegas, mengatakan :  Sesuai dengan data yang telah diberikan oleh, Kapolsek Bosar Maligas. AKP August B. Manihuruk. Bahwasanya  penjambret tan itu terjadi di Simpang Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. 17 November 2020 malam.

Rangkaian dalam peristiwa penjambretan tersebut, berawal pada saat korban ” Kiki Arianto ” mengendarai sepedamotor dari arah Perdagangan menuju Sei Mangkei, namun didalam perjalanan korban ” Kiki Arianto ” dibuntuti oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku yang berbocengan dan didekati dari arah sebelah kiri, dengan  tiba tiba salah seorang dari pelaku langsung merampas dan menarik tas dibahu milik korban. “ Kiki Arianto ” yang berisikan 1 unit Handphone merk IPHONE   8+  berwarna rose gold – 1 unit Handpone lipat merk Samsung GT-E1272 berwarna Putih, tidak hanya dua unit Handpone, tas milik Korban ” Kiki  Arianto ” tersebut juga berisikan  Uang tunai sebesar Rp 1.930.000 . Terang ” Kasubbag Humas “

Kasubbag Humas juga menambahkan, pada saat terjadinya rangkaian peristiwa penjambretan tersebut, korban sempat berteriak minta tolong, sambil mengejar kedua pelaku hingga kedepan Pesangrahan Perk. Kebun Sei Mangkei. Sedangkan keduan pelaku sempat  memutarkan arah laju sepedamotornya, tanpa membuang waktu sedikitpun seorrang pelaku yang dibonceng menguras bersih isi tas tersebut, termasuk STNK sepeda motor milik korban yang ada didalamnya dan selanjutnya tas di buang oleh pelaku.

Nasib Apes bagi korban ” Kiki Arianto ” didalam pengejaranya malah kehilangan jejak tepat didaerah Kabu-Kabu Desa Sumber Makmur. Kecamatan. Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara. Seketika korban “Kiki Arianto ” kembali menuju Pesanggrahan Perk. Sei Mangkei dan tanpa disengaja  korban ” Kiki Arianto ” menemukan STNK sepeda motornya yang di buang  pelaku didepan jalan Pesanggrahan Perk. Sei Mangkei, namun tas berserta isi yang lainya raib.

Berselang sehari kemudian 18 November 2020 sekira pukul 18.00 Wib, korban akhirnya membuat LP di Mako Kepolisian Sektor Bosar Maligas yang selanjutnya dilakukan penyelidikan 20 November 2020 sekira pukul 08.00 Wib, akhirnya Kanit Reskrim IPDA Frizsel G Sitohang, SH. menerima informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diteruskan Operator, akhirnya pelaku  berhasil diringkus dirumahnya. A/n “Ardian ” dan dilengkapi dengan beberapa barang bukti berupa. 1 Unit Sepedamotor Merek Scoopy  warna abu-abu Dov BK 3659 TBJ.

Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku ” Ardian ” mengakui perbuatannya yang telah menjambret tas selempang milik korban ” Kiki Arianto ” dilakukan bersama rekannya ” RS ” yang merupakan warga Kampung Jawa yang masih belum tertangkap dan dalam pengejaran.  Dengan adanya Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP. Agus Waluyo, SIK, MH bersama dukungan seluruh masyarakat segala bentuk tindak kejahatan akan  dapat teratasi.  ” Pungkas Kasubbang Humas “

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *