Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Pers Release Dua Palaku Pembobol Rumah Kosong

11 Mei 2022

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil ringkus dua pelaku tindak kejahatan pembobol rumah kosong. Aksi nekat keduanya dilakukan pada saat pemilik rumah pergi liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pada saat akan diringkus kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku karena melakukan perlawanan, sedangkan keduanya berhasil diringkus dari dua lokasi yang terpisah.

Setelah diintrogasi diketahui pelaku bernama Irwansyah alias Iwan (30) dan Ramadhani alias Dani (28) keduanya  merupakan warga Desa Suka Maju dan warga Jalan Utama Desa Suka Jaya  Kecamatan.Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sementara kedua pelaku dijebloskan ke Sel  Polsek Labuhan Ruku yang selanjutnya akan dikirim ke Lapas Batu Bara.

Pada saat gelar Pers release Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.SH.MH secara jelas mengatakan,” Kasus pencurian pembobol rumah kosong ini dapat diungkap dalam waktu 1x 24 jam, berkat ketangkasan para Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.

Kapolsek juga menjelaskan,”  Kasus pembobolan rumah kosong ini diketahui milik Muhammad Rizki yang merupakan warga Jalan Merdeka Tanjung Tiram, terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 4 Mei 2022 sekira pukul 15 : 30 wib, saat pemilik rumah sedang Pulang Kampung (Mudik)

Kedua pelaku berhasil masuk rumah korban melalui atap rumah, selanjutnya menjebol Plavon (Asbes) untuk bisa masuk ke dalam kamar tidur korban, dalam aksinya  kedua pelaku mengambil uang tunai, perhiasan dan jam tangan dengan total nilai kerugian mencapai angka Rp 40 juta.

Pencurian tersebut diketahui korban pada 9 Mei 2022  setelah pulang dari mudik dengan tujuan hendak membayarkan gaji para karyawan, namun setelah diperiksa  secara seksama diketahui perhiasan berikut uang miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan Kepolisi, LP/B/79/V/2022/SPK Sek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara,”  Paparnya.

Berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi berikut hasil olah TKP dari Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, akhirnya identitas  pelaku berhasil dideteksi. Yang lebih parahnya pada saat akan diringkus kedua pelaku melakukan perlawanan yang pada akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki pelaku. Jelas,”  Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan,” 3 Unit jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan Expedetion, Buku Tabungan dengan sisa saldo sebesar Rp1,5 juta. 
Saat ini kedua pelaku berada dalam diperiksa untuk dilakukan pendalaman berikut pengembangan apabila masih ada tersangka lain. Tutup,” Kapolsek

Rizal Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *