Inarkasus.com 10 Maret 2025
Polemik pengadaan tanah hingga pembangunan perkantoran Bupati Batu Bara hingga saat ini terus menuai kontroversi dikalangan pengamat di Kab. Batu Bara. Pasalnya,” Pengadaan tanah hingga pembangunan perkantoran Bupati tersebut tidak juga kunjung selesai.
Dikutip dari informasi yang tentunya layak untuk dipercaya bahwasanya,” Bupati terpilih periode 2025-2030 H. Baharuddin Siagian SH.M.Si, Seketika lalu mengatakan,” Kantor Bupati terebut akan kita serahkan ke DPRD Batu Bara untuk menjadi kantor mereka. Jelasnya,” Sambil berlalu
Areal lahan yang dimaksud dengan ganti kerugian HGU PT Socfin Indonesia oleh Pemkab Batu Bara tersebut berada di Blok 109 dan Blok 114 beserta tanaman yang ada diatasnya, Lahan tersebut terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dengan seluas keseluruhan 493.700 m² dibagi dua persil bidang tanah.
Menurut informasi yang di himpun bahwa melalui Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), menilai uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000 atas keputusan inkra melalui Pengadilan Negeri Asahan pada tanggal
Sebelum nya, Berdasarkan register SP2D No. 07957/SP2D/2021 Pemkab Batu Bara bertindak atas nama instansi Dinas PUTR Batu Bara telah pembayaran kesepakatan ganti kerugian kepada pihak PT Socfind tersebut senilai Rp. 10.482.637.000,00 dengan uraian kegiatan Pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran tempat kerja (Belanja Modal Tanah) pemerintahan Kab.Batu Bara pada tanggal 31 Desember 2021.
Namun sampai saat ini, kelebihan atas pembayaran pengadaan tanah guna pembangunan kantor Bupati Batu Bara itu tidak diketahui keberadaan nya sebesar Rp. 952.967.000,00.? Ternyata ditelusuri medi ini bahwa uang kelebihan atas pembayaran tersebut masih di Bank yang dititipkan sebelum nya oleh Pemkab. Batu Bara.
Hal itu di akui oleh Kepala Cabang Bank Sumut Lima Puluh Teddy Prabudi SE berdasarkan konfirmasi media ini di ruangan kerjanya, Jumat (9/5/2025).
Sementara uang yang menjadi konsinasi terhadap gugatan kepada siapa di titipkan, dan berapa lama uang konsinasi dititipkan dan kemana dititipkan. Oleh PT Socfin Indonesia di konfirmasi telah mengakui bahwa uang yang menjadi alat bayar ganti kerugian telah di terima dari bank Pemerintah Daerah tersebut.
Belum lagi untuk pembangunan kantor Bupati hingga kini terus menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan masyarakat Batu Bara, Sebab nya di berbagai aspek pembangunan dari tiang pancang, dinding dorp, hingga pengadaan barang jasa lain nya banyak menjadi temuan BPK atas ketidakwajaran SOP dan SNI penggunaan barang untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara tersebut.
Hingga kini, polemik persoalan pelanggaran hukum masif terjadi di Pemkab Batu Bara tanpa adanya pengawasan dan tindakan nyata terhadap hukum yang berlaku di NKRI.
Kemudian bila melihat dari register SP2D No. 07957/SP2D/2021 bahwa tertera ganti rugi tanah dan tanam tubuh , maka timbul pertanyaan apakah mungkin negara membeli tanah hgo yang status nya milik Negara.
Dengan peristiwa ini maunya APH dapat mengaudit proses ganti rugi tanam tumbuh lokasi pembangunan kantor bupati batu bara yang diduga saran korupsi kepada semua pihak, baik perbankan, pemerintah daerah maupun juga pihak perkebunan socfindo.
Tim