Kuasa Hukum Iriadi Angkat Bicara  Ajukan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun

Berita196 Dilihat

11 Juni 2022

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.
Sabtu 11 Juni 2022 Pagi, melalui Kuasa Hukum terdakwa, Alfianto SH yang akrab dipanggil Alfin mengatakan,”  Meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk bersikap arif dan bijaksana dengan putusan Pengadilan Negeri Simalungun.  Nomor : 129/Pid.B/2022/PN Sim. 

Dalam perkara tindak pidana pencurian lima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya yang bernama Iriadi memiliki anak yang masih kecil dan butuhkan kasih sayang yang beralamat di Nagori Gajing Jaya, Kecamatam Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kehidupan klien saya benar-benar sangat memprihatinkan karena mencuri hanya untuk beli beras juga untuk kehidupan sehari-hari (faktor ekonomi dimasa pandemi covid-19) seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani permasalahan tersebut, hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi disekitar perusahaan (PTPN IV) akibat pencurian Lima buah tandan buah kelapa sawit beratnya sekitar 140 KG.. papar Alfin.
 
Kronologi kejadian,” Yang mengajak saya atau yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit milik Perkebunan tersebut, adalah Arman dengan cara mendatangi saya yang pada saat itu dalam posisi sedang berada di dalam rumah tepatnya hari Senin 4/4/2022 sekitar jam 09.00 wib.

Selanjutnya Arman langsung mengatakan kepada saya, ayo kita curi buah sawit perkebunan, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja’ dan selanjutnya Arman menyiapkan alat berupa eggrek.
 
Pada saat dilokasi yang mengeggrek buah kelapa sawit sebanyak lima tandan adalah Arman, kemudian Arman perintahkan klien saya untuk melangsir hasil buah kelapa sawit curianya. Kemudian klien saya melangsir dan dimasukkan kedalam parit Perkebunan dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan.

Namun kejadian tersebut diketahui oleh pihak securiti yang sedang Patroli sehingga tertangkap tangan pada tanggal 04/04/2022 sekitar 10.15 wib di Afdeling I blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kemudian pihak securiti membawa ke Pos Keamanan Perkebunan Laras.
 
Selanjutnya pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun sesuai dengan yang tertuang dalam laporan Polisi : LP/B/244/IV/2022/SPKT/Polres Simalungun/POLDA Sumatera Utara yang melaporkan klien saya atas nama Adi Supomo.

Namun yang anehnya hingga saat ini Arman tidak tertangkap tangan oleh Securiti Perkebunn tersebut dan sampainya ke persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun Polres Simalungun belum menangkap Arman dan Kepolisian Resor Simalungun telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang.

Masih katanya, menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP intinya, 

Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Besar harapan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk menindaklanjuti keluhan kuasa hukum atas nama Iriadi alias Anyep untuk memberikan keputusan bebas.

Besar harapan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk bersikap arif, dalam penyelesaian klien saya yang mencuri 5 tandan buah sawit sebesar 140 kg (RP. 496,819) dengan bebaskan  dari segala putusan Pengadilan Negeri Simalungun.

TIm 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *