Kuasa Hukum Iriadi Angkat Bicara Pinta Agar Mahkamah Agung Dan Jaksa RI Hentikan Sidang Kasus Pencurian 5 Tandan Kelapa Sawit Di PN Simalungun

Berita, Hukrim113 Dilihat

28 Mei 2022

Restorative Justice merupakan Alternatif dalam System Peradilan Pidana dengan mengedepankan pendekatan Integral antara pelaku, korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sehingga rasa Keadilan dapat di wujudkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkhusus di wilayah Kabupaten Simalungun

Alfianto SH yang akrab di panggil Alfin mengatakan,” Kepada Dirut PTPN IV untuk bersikap arif dan bijaksana untuk segera menghentikan Kasus Pencurian Lima Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya yang  memiliki anak yang masih kecil  dan butuhkan kasih sayang orang tua.  Alamat di Nagori Gajing Jaya, Kecamatan. Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. 28 Mei 2022 pagi

Kehidupan klien saya begitu sangat prihatinkan, mencuri kelapa sawit hanya  untuk beli beras dalam kehidupan sehari-hati dikeremakan faktor ekonomi dimasa Pandemi covid-19 seperti saat sekarang ini. Hendaknya Perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah serta dapat melihat apakah ada ketimpangan Ekonomi di sekitar Perusahaan (PTPN IV) Karena pencurian 5 tandan buah sawit dengan beratnya sekitar 140 kg.

Kronologi dalam kejadian tersebut bahwa : Adapun yang mengajak saya atau yang mempunyai rencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatanpencurian atau mengambil buah sawit milik Perkebunan tersebut adalah Arman yang mendatangi saya, yang pada saat itu saya sedang berada di dalam rumah tepatnya pada hari senin  4 Mei 2022 sekitar jam 09.00 wib. Pada saat itu Arman mengatakan kepada saya,” Ayo kita curi buah milik Perkebunan, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan saja untuk selanjutnya Arman menyiapkan eggrek.

Pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit yang mengegrek buah kelapa sawit Arman, yang kemudian Arman memerintahkan klien saya agar melangsir buah kelapa sawit hasil curian, selanjutnya klien saya melangsir dan di masukkan kedalam Parit Perkebunan bertujuan agar tidak ketahuan oleh Pihak Keamanan  Perkebunan. Tetapi kejadian tersebut di ketahui oleh pihak Sicurity yang sedang Patroli sehingga tertangkap tangan pada tanggal 04/04/2022 sekitar 10.15 wib di afdeling I blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kemudian pihak Sicurity membawa ke Pos Keamanan Perkebunan Laras. Selanjutnya pihak Perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun.
Tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/244/IV/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara dan  yang melaporkan klien saya atas nama Adi Supomo.

Namun yang anehnya hingga saat ini Arman tidak tertangkap tangan oleh Sikuriti Kebun tersebut, dan sesampainya ke Persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, bahkan pihak Polres Simalungun belum dapat  menangkap Arman sehingga Kepolisian Resor Simalungun tmengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masih katanya Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada Hakim Agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta. Dan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepada Mentri BUMN Republik Indonesia yang saat ini masih di pimpin oleh H. Erick Thohir. B.A. M.B.A. agar dapatq menindaklanjuti keluhan Kuasa Hukum atas nama Iriadi alias Anyep untuk mendamaikan kedua belah pihak dan klien saya mendapatkan Restirativ Justice.

Kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun untuk dapat bersikap arif, dalam penyelesaian kasus klien saya yang mencuri 5 tandan buah sawit dengan bobot 140 kg dan nilai Rp. 496,819 dengan cara menerapkan Restorative Justice sebagai bentuk Penyelesaian Permasalahan dan memenuhi rasa keadilan benar- benar terwujud sesuai dengan Sila yang ke 5 dalam Pancasila,” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Pungkasnya.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *