23 Februari 2023
Melalui informasi yang diterima dari masyarakat, pada 22 Februari 2023 Pukul 21 :00 wib, tentang adanya dua orang pria dan kerap bertransaksi narkotika jenis Sabu di Gang Budi Dusun II, Desa Suka Jaya, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara, atas dasar informasi dari masyarakat tersebut, dengan tidak membuang waktu lama Tim Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang secara langsung dipimpin Kapolsek AKP Ferry Kusnadi.SH.MH langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyeledikan yang sekaligus meringkus para pelaku.
Apes bagi kedua pria tersebut, lagi asik bertransaksi narkotika jenis sabu, berujung diciduk Polisi dengan tidak melakukan perlawanan yang berarti, pada saat diintrogasi diketahui pelaku Berinisial Ham Alias DN (47) merupakan warga Gang Budi, Dusun II Desa Suka Jaya, Kecamatan.Tanjung Tiram, sedangkan RD alias RMN (33) warga Dusun III, Desa Sumber Tani, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten. Batu Bara. diduga akan melakukan pembelian narkotika jenis sabu dan belum sempat melakukan pembayaran.

Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku,”
12 Plastik transparan berukuran besar dan berisikan narkotika jenis sabu dan 1 Kotak rokok merk Dji Sam Soe black.
Tindakan selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Kantor Polsek Labuhan Ruku yang selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari informasi yang diterima awak media, dengan diciduknya kedua pelaku, tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasi Polsek Labuhan Ruku yang begitu cepat merespon informasi yang diberikan masyarakat.Terima Kasih Pak Kapolsek dengan diciduknya kedua pelaku, tentunya akan dapat menjadi cermin bagi penyalahguna narkotika yang lainya. Ucap salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
R. Hutagaol.