Lagi asyik Foya-Foya Minum Tuak Kades Gunung Rante di Tangkap Polisi

Peristiwa119 Dilihat

incarkasus.com Batu Bara 03 November 2020

Hadirman Situmorang alias Birong(34) mantan kepala Desa Gunung Rante periode 2013 – 2019, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara disalah satu warung tuak di RT VII Desa Bungu, Kecamatan Bajubang, Jambi, pada tanggal 23 – 10 – 2020.

Demikian penjelasan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Bambang Gunanti Hutabarat saat Pers Release di Makopolres Batu Bara, Selasa (03/11/2020). 

Hadirman Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polres Batu Bara, karena menggelapkan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2018 sebesar Rp. 431.238.681,papar Bambang. 

Setahun lebih Birong menjadi buronan Polres Batu Bara, dan tak berkutik saat ditangkap petugas Kepolisian di warung tuak, dan kini mendekam di rumah tahanan Makopolres Batu Bara. 

Keterangan tersangka uang hasil korupsi dihabiskannya untuk berfoya – foya, dan tidak ada digunakan untuk membeli ladang atau barang berharga lainnya. 

Tindakan tersangka Hadirman Situmorang alias Birong terbukti merugikan negara, dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI  nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Fadly Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *