Lagi Rembukkan Masalah Pencabulan Ade Diciduk Dikantor Balai Desa

Hukrim104 Dilihat

Lagi Rembukkan Masalah Pencabulan Ade Diciduk Dikantor Balai Desa

Incarkasus.com Batu Bara – Ikuti nafsu bejatnya, warga Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang “wik wik” anak dibawah umur, kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji sel Polres Batu Bara. (31/08/20).

Padahal dirinya baru sekitar satu bulan terakhir berada di rumah saudaranya di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Pasalnya Ade (26) pria asal Deli Serdang tersebut diduga kuat telah melakukan percabulan terhadap Bunga (13) nama samaran, warga Kabupaten Batu Bara.

Dihubungi lewat telepon seluler, Senin (31/8/20) Kepala Desa tempat tinggal korban membenarkan peristiwa tersebut. 

Disebutkan Kades, korban pernah pergi dan semalaman tidak pulang. Teman korban mengaku pernah melihat Ade membawa korban.

Berdasarkan penuturan teman putrinya, Jum menjumpai Ade di rumah keluarganya di Desa Sumber Makmur. 

Setelah Ade mengaku, Jum membujuk Ade untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Namun saat berembuk di kantor Desa Mangkai Lama, Kamis (26/08/20) Ade dijemput personil Sat Reskrim Polres Batu Bara serta menjebloskannya ke sel tahanan.

Diceritakan Kades, dari pengakuan korban, mereka pertama sekali bertemu di Simpang Unilever Simalungun pada malam takbiran Idul Adha.

Ketika itu sepeda motor korban dan temannya sesama perempuan mengalami mogok dan bertemu dengan Ade.

Dengan bujuk rayu Ade diduga mengajak korban ke suatu tempat. “Ditempat tersebutlah korban diduga dicabuli”, ujar Kades dari ujung telepon.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat yang dihubungi lewat telepon seluler membenarkan kejadian tersebut, “saat ini pelaku dalam pemeriksaan, dan sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Batu Bara,” jelas AKP Bambang.

Lanjut Kasat Reskrim, pelaku di jerat UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dituntut maksimal 12 tahun penjara, pungkas AKP Bambang Gunanti. 

FP Batu Bara

Ket ; Gambar hanya Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *