Laka Bruntun Di Jalinsum Perk Tanah Gambus Pengmudi Beca Bermotor Meninggal Dunia

Berita, Peristiwa115 Dilihat

26 Desember 2022

Laka Lantas tabrak belakang beruntun mini bus Nissan Livina Nomo Polisi BK 10XX JK, kontra Toyota Hiace Nomor Polisi BK 77XX DP dan Beca Bermotor tanpa nomor Polisi (BK) terjadi di Jalinsum wilayah Perk Tanah Gambus KM 113 – 114. Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara. 25 Desember 2022. Pukul 14 : 00 wib.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui pengemudi mini bus Nissan Livina BK 10XX JK, berinisial SBRD (60) merupakan warga Jln. Yos Sudarso, Komplek Bea & Cukai, No.13 Lingkungan IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Sedangkan pengemudi Mini Bus Toyota Hiace BK 77XX DP berinisial DS (28) merupakan warga, Dusun I, Desa Antara, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara dan pengemudi Beca Bermotor berinisial BS (33) yang merupakan warga Lingkungan III wilayah Pajak Lima Puluh Kota, Kecamatan.Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara.

Selanjutnya Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW Siahaan.SH.MH melalui Kanit Regident Ipda Elon Sitinjak.SH membenarkan terjadinya Laka Lantas tabrak belakang beruntun tersebut, dan diketahui juga beca bermotor bermuatan sayur dan dikemudikan BS (33) meninggal dunia setelah di larikan ke RS Sapta Medika, Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.

Terjadinya peristiwa Laka lantas tabrak belakang beruntun tersebut, berawal mobil Nissan Livina BK 10XX JK yang dikemudikan SBRD (60) datang dari Kisaran menuju Medan dengan diperkirakan berkecepatan bekisar 50 Km/jam, setibanya di (TKP) tiba-tiba menabrak becak bermotor yang bermuatan sayuran dan dikemudikan BS (33) warga Pajak Lima Puluh dan searah didepannya.

Atas peristiwa Laka lantas tabrak belakang beruntun tersebut, mengakibatkan Beca Bermotor berikut pengemudi BS (33) tercampak ke badan jalan sebelah kanan, dalam dalam waktu yang bersamaan datang dari arah Medan menuju Kisaran mini bus Toyota Hiace BK 77XX DP yang dikemudikan DS (28) yang merupakan warga Dusun I, Desa Antara, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten. Batu Bara

Tindakan selanjutnya DS (28) dan SBRD (60) langsung membawa BS (33) ke Rumah Sakit Sapta Medika Tanah Merah agar segera mendapat pertolongan medis, namun setelah berada di RS korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.

Cidera yang dialami BS (33) luka robek diperut sebelah kiri, sedangkan beca bermotor ringsek dibagian depan. Selanjutnya Mini Bus Nissan Livina mengalami rusak peyot pada bumper depan, dan mini bus Toyota Hiace juga mengalami rusak bumper depan dan sudut kiri peyot dan untuk proses Hukum lebih lanjut, kedua mini bus dan Beca bermotor dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Batu Bara.

R.Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *