Incarakasus.com 12 Mei 2024
Lakukan pencurian yang disertai dengan pengancaman terhadap Rukimin (51) yang merupakan Centeng PT PSU Tanjung Kasau, warga Dusun V Jambu, Desa Perk Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara
seorang pria pengangguran inisial AP (31) warga Dusun II Kuini, Desa Perk Tanjung Kasau, akhirnya diringkus personil Unit Reskrim Polsek Indrapura pada saat sedang berada dirumahnya. 11 Mei 2024, pukul 23 : 00 wib.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, selain mencuri buah kelapa sawit, pelaku AP juga melakukan pengancaman setelah dirinya tertangkap basah sedang mengegrek buah kelapa sawit milik PT PSU Tanjung Kasau, pada 20 Maret 2024 sekira pukul 14 : 05 wib.
AKP AH Sagala juga mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat korban bersama 2 rekannya yang sesama Centeng Perk PT PSU sedang berpatroli, dan secara tiba-tiba ada terlihat 3 orang pria sedang mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, begitu melihat kehadiran Centeng, dan dengan secepat kilat 2 orang rekan pelaku langsung melarikan diri, namun pelaku tetap beraksi mengegrek buah kelapa sawit, melihat aksinya korban mencoba menegur pelaku, malah tidak direspon sama sekali, akhirnya korban bersama 2 orang rekannya terus berusaha untuk mengamankan pelaku.
Pada saat akan didekati, pelaku langsung mengancam dengan mengayunkan eggrek bergagang sepanjang 3 meter yang masih dipegang pelaku dan diarah ke korban sembari melontarkan kalimat ancaman, “Kau ya, ku matikan kau, meski eggrek nya diayunkan berkali-kali, korban masih dapat mengelak, sampai eggrek tertancap di batang pohon kelapa sawit.
Melihat eggrek miliknya tertancap di pohon kelapa sawit, pelaku masih terus menarik gagang bambu enggrek sekuatnya, begitu terlepas langsung dilemparkan ke arah korban hingga mengenai badan korban, melihat hal tersebut pelaku langsung melarikan diri dan kembali ke rumahnya yang berada di Desa Perk Tanjung Kasau. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dengan segera personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Masry Sundoko langsung meringkus pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya, untuk tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Polsek Indrapura, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih Lanjut. Jelas AKP AH Sagala.
R. Hutagaol.