Incarkasus.com 22 Desember 2025
Sehubungan dengan bebasnya Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh dan di sekitaran Palau Putri Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga mendapat dukungan dan persetujuan dari Unit Tipidter Polres Batu Bara alasannya, dari awal terbitnya pemberitaan dari Media Online Incarkasus.com dan pemberitahuan lewat pengiriman pesan WhatsApp dan Video, diketahui hingga saat ini tidak direspon sama sekali.

Sementara masuknya aktivitas Galian C yang tersebut sama sekali tidak diketahui Kepala Desa, sehingga menimbulkan keberatan dan keresahan masyarakat yang terimbas kebisingan akibat suara excavator, kerusakan jalan dan debu truk pengangkut tanah timbun yang diduga dengan sengaja diperjual belikan.

Dengan tidak adanya tindakan dan penghentian Aktivitas Galian C di dua Desa yang berada di wilayah Hukum Polres Batu Bara tersebut, diminta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.S.IK.MH hendaknya dapat memberikan teguran, memeriksa atau menindak tegas Oknum Kepolisian di Polres Batu Bara yang memiliki ke wenangan dalam menangani kasus Tambang Galian C Ilegal tersebut.

Menurut keterangan dari beberapa warga di dua Desa tersebut yang enggan menyebutkan namanya mengatakan,” sebenarnya, aktivitas Tambang Ilegal Galian C itu juga tidak luput dari perhatian DPRD Kabupaten Batu Bara, mengingat, Tambang Galian C Ilegal sangat tidak bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, apalagi berdampak kerusakan alam, jalan dan dapat menimbulkan ancaman volusi bagi masyarakat. Tuturnya.
Red.






