11 Juni 2022
Terungkapnya Kasus pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang berakibat dua oknum perangkat Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ber urusan ke Polres Batu Bara.
Menguak juga dugaan manipulasi Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Betapa tidak, seorang warga yang sudah meninggal dunia hampir setahun lalu masih saja tercatat sebagai Penerima Bantuan. Pencatatan nama tersebut mengindikasikan ada terjadinya Penyelewengan Penyaluran BLT-DD Tahun 2022 di Desa tersebut.
Berdasarkan Copy Data yang Diterima Wartawan pada 10 Juni 2022, ada terlihat satu nama warga yang berinisial AN dengan Nomor Daftar 33 tercatat sebagai Penerima Bantuan.
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021 disebutkan, Dalam hal ada terdapat Keluarga Penerima Manfaat BLT yang telah meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai calon Penerima Manfaat, maka dari itu Kepala Desa di wajib mengganti dengan Keluarga Penerima Manfaat yang baru.
Apabila terdapat perubahan Keluarga Penerima Manfaat BLT atau Penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT, maka dari itu perubahan atau penambahan Keluarga Penerima Manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
Dalam KPM tersebut ada juga disebutkan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Untuk pembayaran BLT kepada Kelurga Penerima Manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari, dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus.
Sekedar informasi, dua Oknum Aparat Desa Empat Negeri disebut Tertangkap Tangan saat bertransaksi melakun Pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 8 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib di Kantor Balai Desa setempat.
Pj Kades Empat Negeri Juwahir, SE kepada wartawan 9 Juni 2022 juga membenarkan ada dua Oknum Perangkat Desa A/n MF dan AB dibawa petugas Polres Batu Bara terkait Dugaan mekakukan Pemotongan Dana BLT-DD.
Selain keduanya, Sekretaris Desa bersama Bendahara Desa juga dimintai keterangan. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata,’ Juwahir. SE.
Dijelaskan juga, sesuai dengan ketentuan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima senilai Rp 900.000 untuk penyaluran BLT-DD tahap I Tahun 2022. Untuk tahun 2022 ada 122 KPM, namun karena ada 56 KK yang tidak mendapatkan bantuan maka setiap KPM dipotong Rp 300.000.
Saya akui, kebijakan yang kami lakukan ternyata salah dan telah menabrak regulasi. Saya tidak paham soal Juknis Penyaluran BLT-DD pada akhirnya berujung masalah. pungkas,” Pj Kepala Desa.
Tim