Luar Biasa Jiwa Sosial Kemanusiaan Kasat Narkoba Polres Batu Bara.

Kepolisian107 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 02 November 2020

Disyukuri oleh seorang tersangka yang menderita penyakit Lambung ” Mukhlis alias ilis ” (41) Warga Dusun IX Gang Harisudin Desa. Indra Yaman. Kecamatan. Tanjung Tiram. Kabupaten. Batu Bara Yang telah melanggar UU  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan sanksi hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Yang saat ini berada dalam perawatan/pengobatan di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.

Atas dasar azas jiwa sosial kemanusiaan Kasat Narkoba AKP.S.Tarigan.SH.MH melalui KBO. Sat Narkoba Iptu. Yahman dan penyidik Bripka. Apriadi. SH, agar membawa tersangka penyalaguna Narkotika ” Mukhlis alias ilis “(41) ke rumah sakit agar segera  mendapatkan perawatan serta pengobatan.

Seketika pimpinan redaksi media incarkasus.com merangkum keterangan dari KBO Sat Narkoba Polres Batu Bara, dengan nada rendah dan santun Iptu. Yahman menjelaskan.
Bapak Kasat Narkoba AKP.S.Tarigan.SH.MH yang meminta saya agar membawa tersangka ” Mukhlis alias ilis ” kerumah sakit. Selanjutnya saya minta kepada penyidik Bripka Apriadi. SH untuk membatu saya membawa tersangka ” Mukhlis alias ilis “(41) kerumah sakit agar bisa di lakukan pengobatan oleh pihak rumah sakit atas penyakit yang dideritanya,  “Papar KBO sembari tersenyum “

Senada dengan keterangan penyidik Bripka. Apriadi. SH dengan nada yang penuh haru juga mengatakan
Secara kemanusiaan tersangka ” Muklis alias Ilis ” (41) yang menderita penyakit lambung juga bagian dari masyarakat.
Sedangkan Bapak Kasat Narkoba AKP. S. TARIGAN.SH.MH orangnya memang berjiwa sosial  pastinya melihat keadaan tersangka yang sedang sakit tidak akan tega dan akan segera mengupayakan pengobatannya.
Apalagi diketahui keluarga tersangka Mukhlis alias ilis (41) tidak ada seorangpun yang mau tau hanya  karena faktor ekonomi sehingga merasa kesulitan untuk biaya perjalanan bila akan melakukan kunjungan. 

Kendati demikian pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 yang dipersangkakan terhadap tersangka ” Muklis alias Ilis ” tetap akan diberlakukan sesuai dengan Undang – undang Narkotika yang berlaku.
Harapan saya tersangka ” Muklis alias Ilis ” agar nantinya dapat berubah dan menyesali segala perbuatannya setelah sembuh dan menjalani proses hukum. “Lugas Penyidik Bripka. Apriadi”

Menyikapi keterangan KBO Sat Narkoba Iptu. Yahman dan Penyidik Bripka. Apriadi. SH.  Pimpinan Redaksi Media Online Incarkasus.com Rizal Hutagaol mengatakan : Secara pribadi saya merasa kagum dengan jiwa sosial kemanusiaan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. S. TARIGAN.SH.MH yang bersedia dan ikhlas menanggung semua biaya pengobatan tersangka ” Mukhlis alias ilis ” tanpa merasa terbeban sedikitpun.

Memiliki sosok pemimpin yang berjiwa sosial seperti Kasat Narkoba AKP. S. TARIGAN.SH.MH, memang sangat sulit untuk ditemui apalagi di era globalisasi dan zaman computer seperti saat sekarang ini.
Saya yakin  seluruh personil Sat Narkoba Polres Batu Bara pasti merasa bangga dan nyaman dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP. S. TARIGAN. SH.MH.

Saya pribadi mendoakan dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP.S.TARIGAN.SH.MH Semoga Sat Narkoba Polres Batu Bara akan semakin sukses serta memiliki kemampuan yang lebih dalam memberantas  narkotika di tanah bertuah Kabupaten Batu Bara ini.
Tentunya kenyamanan  dan keamanan para generasi muda penerus bangas tidak akan terusik oleh pengaruh narkotika.  “Pungkas Rizal Hutagaol ” 

Ersam Editor/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *