incarkasus.com, Batu Bara 22 Desember 2020
Melalui rapat paripurna DPRD Batu Bara mensahkan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 dengan beberapa catatan, selasa (22/12/20) petang.
Pada paripurna yang dihadiri Bupati Batu Bara H Zahir dan seluruh OPD jajaran, meski disetujui dan disepakati namun masih ada beberapa catatan terkait implementasi Perda tersebut kedepannya.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Sri Wahyuni, mengatakan meskipun menyetujui namun dalam hal ini memberikan empat catatan khusus bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait dengan Perda Penanggulangan Covid-19.
“Ini haruslah seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampaknya,”ujar Sri Wahyuni.
Adapun 4 poin catatan Fraksi Demokrat adalah Ranperda tentang protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian corona disease 2019 ini apabila virus sudah berakhir maka dinyatakan berakhir.
Fraksi Demokrat meminta
Ranperda tentang protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian corona disease 2019 tentang kegiatan keagamaan dirumah ibadah tidak berlaku apabila di aula/ruang tertutup.
Selanjutnya Ranperda tentang protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian corona disease 2019, diminta tidak memberatkan dan membebani masyarakat itu sendiri.
“Semoga Perda yang dibuat menjadi alat edukasi pada masyarakat agar taat dan patuh atas prokes guna memutus mata rantai covid-19, di Kabupaten Batu Bara”, imbuh Sri Wahyuni.
Terkait sanksi pelanggar Ranperda tentang protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian corona disease 2019, Fraksi Demokrat berharap agar ditinjau ulang dan diatur diperaturan Bupati.
Bupati Batu Bara H Zahir mengapresiasi seluruh Fraksi DPRD Batu Bara atas pendapat akhir Fraksi dan pengambilan keputusan terhadap laporan Pansus dua Ranperda.
Serta penandatangan persetujuan bersama tentang protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Corona virus 19, dan Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian budaya tempatan.
EP/ Batu Bara