3 September 2022
Kapolsek Medang Deras AKP M Syafii AS melalui Kanit Unit Reskrim Ipda Wahidin.SH bersama Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras berhasil ringkus seorang pria tua yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan.03 September 2022 pukul 00 : 30 wib. Bertempat di Dusun Penaga, Desa Medang, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara.

Didasari Laporan Polisi Nomor : LP / 56 / VIII/ 2022 / SU / Res Batu Bara/Sek Medang Deras, 30 Agustus 2022 dan terjadi pada 30 Agustus 2022 sekira Pukul 02.00 wib.
Sedangkan yang menjadi korban keganasan pelaku Linda Ardi (34) merupakan warga Dusun Penaga, Desa Medang Kecamatan. Medang Deras Kabupaten. Batu Bara.

Setelah pelaku berhasil diringkus dan diintrogasi diketahui bahwa pelaku A/n Irwansyah (50) yang merupakan warga Dusun Kuala Sipari, Desa Medang Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara yang merasa tidak terima karena korban tidak mau mengantarkan pelaku pulang, walau pada akhirnya korban bersedia mengantarkan pelaku pulang, yang lebih aneh dan tidak tau dirinya sipreman tua yang sudah berusia (50) tahun tersebut malah menghentikan kendaraan korban saat dalam perjalanan tepatnya didepan Pekong, Desa Lalang
dan langsung mencekik leher korban juga membantingkan kepala korban ke setang sepeda motor milik korban, hingga mengakibatkan kepala korban mengalami luka sobek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polsek Medang Deras guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol