Meresahkan Masyarakat Akhirnya  Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi

Berita, Hukrim92 Dilihat

9 September 2022

Bandit Kampung si Jaka Umbara Alias Jaka (30) yang memiliki nama bagai pemeran sinetron pendekar yang mungkin merasa akan ditakuti masyarakat, faktanya malah diringkus APH ( Aparat Penegak Hukum ) dikarenakan perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. 

Diketahui jelas status alamat tempat tinggalnya di Dusun IV Desa Mandarsah, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara, namun perlakuan dan tindakanya cukup merasahkan  masyarakat, selain pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu, Jaka (30) juga merupakan pelaku penggelapan sepeda motor, yang dilakukan dengan modus meminjam lalu tidak kunjung kembali alias lenyap.

Padahal Jaka Umbara (30) sempat diamankan Sat Narkoba Polres Batu Bara tetapi masih beruntung nasibnya pada saat diamankan dari tangannya tidak ditemukan barang bukti apapun, hanya  tes urin Jaka (30) yang menyatakan Positif, akhirnya hanya menjalani rehabilitasi lebih kurang 30 hari setelah itu  dibebaskan.

Yang lebih mantapnya setelah bebas, masyarakat sekitaran tempat tinggalnya dikecoh dengan bentuk perubahah sikap yang telah disettingnya yang berpura pura  menggunakan peci lalu ke masjid untuk sholat, namun masyarakat sekitaran tempat tinggalnya tidak percaya begitu saja sebab, kebejatannya sudah cukup dihafal masyarakat.

Terbukti dan tidak lama berselang masyarakat mulai dihebohkan  dengan segala perlakuan Tindak Kejahatan yang dilakukanya, yang mungkin kejahatan tersebut  telah menjadi teman dalam hidupnya sehingga tidak akan dapat terpisahkan. Fakta yang terlihat dengan adanya laporan Polisi  Nomor : LP/42/VII/2022/SU/Res Batu Bara/Sek Medang Deras, tertanggal 01 Juli  2022 dan terjadi pada 29 Juni  2022 sekira pukul 18 : 00 wib di Sei Padang, Dusun Pangkalan Mayat, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara yang menjadi  korban Sukirno (67)  merupakan warga Dusun Pabrik Lama, Desa Sei Rakyat, Kecamatan. Medang Deras Kabupaten.Batu Bara.

Awal terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan Jaka (30) pada 29 Juni 2022 sekira pukul 18 : 00 wib pada saat itu anak korban A/n Syahri Ramadhan memberitahukan kepada korban (Ayahnya) bahwa sepeda motornya dipinjam Jaka (30) dan tidak kunjung kembali, setelah dicari ke Desa Mandarsah namun Jaka (30) sama sekali tidak ketemu dan menghilang bak ditelan bumi, sedangkan sepada motor yang larikan (digelapkan) Honda Supra X 125  warna hitam. 

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) tindakan selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medang Deras guna untuk dilakukan penyelidikan dan diproses hukum lebih lanjut. 

Berkat kegigihan Personil Polsek Medang Deras dalam melakukan penyelidikan akhirnya pada 05 September 2022 sekira pukul 18 : 00 wib, salah satu personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras mendapatkan informasi dari masyarakat yang tentunya layak untuk dipercaya yang mengatakan bahwasanya Jaka (30) sedang ada di Desa namun tidak diketahui pasti keberadaanya apakah ada dirumahnya atau berkeliaran mencari mangsa.

Tidak ingin terkecoh Tim Opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Ipda Wahidin.SH secara langsung bergerak ke Desa Mandarsah untuk melakukan penyelidikan dan siaga  diseputaran Desa Mandarsah yang tidak begitu jauh dari rumah pelaku Jaka Umbara (30) sembari menetapkan informasi tentang keberadaan pelaku Jaka (30) yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor.

Yang lebih parahnya setelah satu malaman Stanby Jaka (30) tidak kunjung menampakkan diri, keesokkan  harinya pada 06 September 2022 sekira pukul 08 : 15 wib, salah seorang personil dapat informasi yang mengatakan target buruan sedang berada didalam rumah orng tuanya, mengatahui hal tersebut personil Unit Sat Reskrim yang bertugas dan dipimpin Kanit Unit Reskrim bergerak menuju rumah palaku Jaka Umbara (30) dan langsung menerobos masuk kedalam rumah untuk melakukan pencarian.

Pada saat itu pelaku Jaka (30) hampir tidak ditemukan, berkat insting yang kuat salah seorang personil langsung melihat  Jaka (39) bersembunyi di atas asbes rumah, tanpa basa basi langsung diringkus, selanjutnya diborgol dan diboyong ke Polsek Medang Deras guna untuk dilakukan pengembangan dan proses Hukum lebih lanjut.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *