31 Mei 2022
Hanya memiliki pekerjaan sebagai Nelayan tersangka AS (46) yang merupakan warga Desa Pahlawan, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten.Batu Bara malah menerima Nasib Apes akibat ulah sendiri karena ingin mencari penghasilan lebih malah sambilan berdagang Sabu.
Hanya bisa tertunduk malu dengan raut wajah pucat memutih pada saat berada di pasar Rabu, Desa Pahlawan Tanjung Tiram, Tim Ops Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus dirinya berikut barang bukti 5 paket sabu seberat 9,25 gram.
Penangkapan tersebut secara langsung dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan 31 Mei 2022. Kasat Reserse Narkoba juga menguraikan peristiwa penangkapan tersangka AS (46) terjadi pada 24 Mei 2022 pukul 15.00 wib tepatnya di Jalan umum Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.

Seketika dilakukan penggeledahan oleh Personil Sat Reserse Narkoba Polres Batu Bara ada ditemukan barang bukti sabu dan diakui milik tersangka AS (46) untuk diperdagangkan. Namun, barang bukti 5 Paket Sabu berukuran sedang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 9,25 gram berikut 10 lembar plastik klip kosong,1 unit HP warna hitam dan sebuah dompet kecil warna kuning yang diperkirakan untuk tempat penyimpanan sabu.
Tindakan selanjutnya tersangka As (46) lansung di boyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan lainya.
Rizal Hutagaol






